Peran Strategis Ibu dalam Mencegah Kekerasan Seksual dan Pernikahan Dini: Membangun Generasi yang Terlindungi dan Bermartabat
DOI:
https://doi.org/10.70294/vq303j54Kata Kunci:
ibu-ibu PKK, kekerasan seksual, pernikahan dini, peran ibu, perlindungan anakAbstrak
Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 62 Kelompok 74 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan bersama Tim Penggerak PKK Desa Werdi. Kekerasan seksual dan pernikahan dini merupakan dua permasalahan serius yang mengancam tumbuh kembang anak serta melanggar hak-hak dasarnya. Peran ibu sebagai figur sentral dalam keluarga dinilai sangat strategis dalam melakukan pencegahan sejak dini melalui pendidikan, pengawasan, dan pendampingan yang berkelanjutan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ibu-ibu PKK dalam memahami isu kekerasan seksual dan pernikahan dini serta membangun kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak di lingkungan komunitas. Metode yang digunakan adalah Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber dari Dinas Sosial, Konselor PUSPAGA, dan Ibu PKK Desa Werdi, . Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan, perubahan sikap, dan lahirnya Forum Ibu Peduli Anak (FIPA) sebagai bentuk keberlanjutan program perlindungan anak berbasis masyarakat. Penguatan peran ibu terbukti menjadi langkah awal strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan berperspektif hak anak.
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik perempuan dan anak Indonesia 2023. BPS RI. https://www.bps.go.id
Creswell, J. W. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Fitriani, R., & Lestari, N. (2022). Community-based parenting education to prevent early marriage in rural areas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(2), 150–160. https://doi.org/10.1234/jpmn.v3i2.2022
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id
Nuraini, L., & Wulandari, D. (2023). Peran diskusi kelompok dalam penguatan kapasitas ibu PKK terhadap perlindungan anak. Jurnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 5(1), 55–66. https://doi.org/10.5439/jppa.v5i1.2023
Pratiwi, A., & Andriani, R. (2022). Peran literasi digital dalam pengasuhan anak di era digital. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 15(1), 45–54. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.1.45
Rahmawati, D., Santoso, B., & Widodo, H. (2023). Sexual education for early prevention of child sexual abuse in families. Jurnal Sosial dan Pendidikan, 7(1), 23–32. https://doi.org/10.32528/jsp.v7i1.2023
Sari, Y., & Hidayat, T. (2022). Pemberdayaan ibu melalui forum diskusi untuk pencegahan kekerasan seksual anak. Jurnal Komunitas dan Perlindungan Sosial, 4(2), 98–108. https://doi.org/10.5678/jkps.v4i2.2022
Susanti, E., & Wahyuni, D. (2023). Community-based digital media for family education in rural areas. Jurnal Pengabdian Digital, 4(1), 77–85. https://doi.org/10.7890/jpd.v4i1.2023
Suryani, E., Handayani, R., & Laila, S. (2023). Peran komunitas dalam pencegahan pernikahan anak: Studi pada program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 2(1), 88–97. https://doi.org/10.21009/jpai.2023.0201
UNFPA. (2022). Child marriage in Indonesia: Progress, gaps, and challenges. United Nations Population Fund Indonesia. https://indonesia.unfpa.org
Wahyudi, A., Maulida, H., & Putri, R. (2023). Kolaborasi multi pihak dalam pencegahan kekerasan anak di desa ramah anak. Jurnal Perlindungan Sosial Anak Indonesia, 2(2), 134–145. https://doi.org/10.21009/jpsai.2023.0202.
