Kontribusi Hukum Islam dalam Bidang Hukum Pidana di Indonesia
Kata Kunci:
Kontribusi Hukum Islam, Hukum Pidana di IndonesiaAbstrak
Hukum Islam di Indonesia diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun diterapkan dengan batasan tertentu, terutama dalam hal hukum keluarga dan warisan. Sistem hukum nasional Indonesia terdiri dari hukum positif yang berlaku umum dan hokum Islam yang diterapkan dalam konteks tertentu seperti peradilan agama. Pengadilan Agama di Indonesia masih berfungsi untuk menangani perkara-perkara hukum Islam, seperti perceraian, warisan, dan harta gono-gini. Pengadilan Agama merupakan lembaga penting dalam memastikan penerapan hukum Islam secara adil bagi masyarakat Muslim. Dengan demikian, hukum pidana Islam tidak hanya berbicara tentang keadilan retributif, tetapi juga keadilan restoratif yang bertujuan menciptakan masyarakat yang berkeadaban Dalam negara modern yang pluralistik seperti Indonesia, di mana hukum positif dan nilai-nilai agama hidup berdampingan, pengintegrasian nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum nasional menjadi tantangan sekaligus peluang. Hukum pidana Islam menawarkan kerangka moral yang dapat memperkuat pembangunan karakter warga negara, tidak hanya sebagai individu yang taat hukum tetapi juga sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan menghormati keberagaman Namun demikian, penerapan hukum pidana Islam dalam konteks kewarganegaraan sering kali menghadapi kendala, baik secara konseptual maupun praktis. Misalnya, adanya pandangan yang menganggap hukum pidana Islam tidak relevan dengan prinsip negara hukum modern atau adanya ketakutan akan diskriminasi dalam penerapannya.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman, M. (2013). Hukum Islam dan Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ali Imron Hs. (2012). "Kontribusi Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum Nasional."di:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54bfc8578a364/kontribusi-hukum-islam-
Ernawati, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali pers Raja Grafindo Persada Jakarta, 2020
Hukumonline. (2023). "Kontribusi Hukum Islam terhadap Pembangunan Hukum." [Online] Tersedia
Journal article // Lex Privatum Vol. III/No. 4/Okt/2015138 KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. [Online] Tersedia di:
Mohammad daud Ali, Hukum Islam Pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam Indonesia.). Raja
Murtadho, A. (2016). Integrasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Palmawati Thahir, Dini Handayani, Hukum Islam, sinar Grafika, Jakarta 2018
Persada Jakarta, 2016
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-harta benda dalam Perkawinan, PT Raja Grafindo
SISTEM HUKUM DI INDONESIA1Oleh : Irwansyah Adi Putra. terhadap-pembangunan-hukum​:contentReference[oaicite:1]{index=1}.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rifyal Kakbah, Hukum Islam Di Indonesia. (1998).universitas yarsi, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.





