Regulasi dan Kebijakan yang Mengatur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Aghniya Firja 'Ainunnisa Universitas Siliwangi Penulis
  • Novia Rizki Fitriah Universitas Siliwangi Penulis
  • Ranti Dwi Anggraeni Universitas Siliwangi Penulis
  • Suci Aulia Ramadani Universitas Siliwangi Penulis
  • Joni Universitas Siliwangi Penulis
  • Raihani Fauziah Universitas Siliwangi Penulis

Kata Kunci:

Lembaga Keuangan Syariah, Regulasi Keuangan Syariah, Sistem Keuangan Islam

Abstrak

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar dalam pengembangan industri keuangan syariah, khususnya sektor perbankan. Pertumbuhan perbankan syariah menjadi indikator penting keberhasilan implementasi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam, sehingga diperlukan regulasi yang kuat, terstruktur, dan terintegrasi guna menjaga kepatuhan syariah serta stabilitas sistem keuangan nasional. Regulasi hadir sebagai instrumen pengatur yang memastikan aktivitas lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir, sekaligus mencegah konflik maupun penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia, pengaturan utama mengenai perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 serta diperkuat dengan fatwa DSN-MUI yang menjadi pedoman operasional produk dan layanan keuangan syariah. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam dalam setiap aktivitas lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, regulasi dan standar syariah berfungsi tidak hanya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah secara berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis regulasi yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia serta perannya dalam memperkuat pertumbuhan industri berbasis syariah dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Afiah, N., Muin, R., & Kadir, A. (2024). Analisis Kerangka Hukum Keuangan Islam. Jurnal De Facto, 10(2). 255-256.

Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2000–2018). Himpunan Fatwa DSN-MUI. Jakarta: DSN-MUI.

Karim, A. A. (2015). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.

P. Andika. (2021). Hukum Perbankan. Surabaya: Scopindo

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen.

Santoso, B. (2020). Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan: Perspektif Hukum dan Regulasi. Jurnal Hukum Ekonomi, 7(2).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Utama, A. (2020). Arah Kebijakan Pengawasan Terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia. Volksgeist, 3(1). 49-51.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan (4).

Yuliati, D., Astuti, R., & Afton, M. (2025). Analisis Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Keuangan Syariah di Indonesia : Tinjauan Hukum Tiga Lembaga Pengawasan. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 2(2). 21.

Diterbitkan

2025-09-29

Cara Mengutip

Regulasi dan Kebijakan yang Mengatur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03), 1061-1070. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/980