Peran Komunikasi Politik Aparatur Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kata Kunci:
Komunikasi Politik, Aparatur Pemerintahan, Pelayanan Publik, Good GovernanceAbstrak
Peran komunikasi politik yang dilakukan aparatur pemerintahan memiliki pengaruh besar dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aparatur tidak hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga berperan sebagai penyampai pesan politik yang menjembatani hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Tulisan ini berfokus pada pembahasan mengenai keterkaitan komunikasi politik aparatur dengan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, pembahasan diarahkan pada pemahaman konsep komunikasi politik, peran aparatur dalam birokrasi, serta strategi komunikasi yang dapat memperkuat mutu pelayanan publik. Hasil analisis memperlihatkan bahwa komunikasi politik yang dijalankan secara efektif mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebaliknya, komunikasi yang kurang optimal dapat menimbulkan kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dengan implementasi di lapangan.
Unduhan
Referensi
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. New York: M.E. Sharpe.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
McNair, B. (2011). An Introduction to Political Communication. London: Routledge.
McQuail, D. (2010). Mcquail’s Mass Communication Theory (6th Ed.). London: Sage Publications.
Nimmo, D. (2000). Political Communication and Public Opinion in America. Santa Monica: Goodyear Publishing.
Nugraha, A. (2025, 23 April). Transparansi atau Sekadar Publisitas? Menimbang Akuntabilitas Komunikasi Pemerintah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bovens, M. (2007). Analysing And Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468
Rahman, A. (2018). “Peran Komunikasi Politik dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Indonesia.” Jurnal Politik dan Kebijakan, 12(1), 34–49.
Fitriyah, N. (2020). “Komunikasi Politik dalam Pelayanan Publik di Era Digital.” Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 145–158.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.





