Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kualitatif dan Kajian Literatur Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Penulis

  • Salma Restia Desma Trisya.Ap Universitas Bandar Lampung Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Studi Kualitatif

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena krusial yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan berdampak serius, terutama terhadap perempuan sebagai korban utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban, mekanisme hukum yang mengatur perlindungan mereka, dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan terkait kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memadukan studi kasus dan tinjauan pustaka sebagai metode pelengkap. Hasil penelitian menunjukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan pengabaian, yang masing-masing berdampak serius pada korban. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah menjadi dasar hukum penting dalam pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui hak melapor, layanan terpadu, serta koordinasi antar-lembaga.. Maka dapat di simpulkan Perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruh budaya patriarki yang masih kuat. Pandangan yang menempatkan KDRT sebagai urusan pribadi keluarga membuat banyak korban enggan melapor karena takut stigma dan kurangnya dukungan sosial. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Astuti, N.W., & Kurniawan, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Humaniora, 16(1), 45- 60.

Idham, M., Novi Puspita Sari, N., & Siti Ayunah, S. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa). Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.

Komnas Perempuan. (2022). Laporan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lubis, R.S. (2021). Stigma Sosial dan Akses Keadilan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Gender dan Hukum, 12(3), 120-134.

Nugroho, H. (2023). Kendala Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga Jurnal Reformasi Hukum, 9(4), 251-266.

Ramadhana, A., et al. (2022). Kondisi Psikologis Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di LSM Nurani Perempuan. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, 5(1), 105-120.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sari, M.F. (2023). Dampak Kekerasan Psikologis pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi Sosial, 8(2), 89-103.

Setyaningrum, R.A. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Hukum, 2(3), 87-101.

Wahyuni, R., & Fatimah, N. (2021). Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Sistem Peradilan Terpadu di Indonesia. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 80-84.

Widya, D., & Salmah (2024). Analisis Kualitatif Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga di Indonesia.Jurnal Sosial dan Hukum, 10(1), 15-28.

Diterbitkan

2025-08-20

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kualitatif dan Kajian Literatur Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(02). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/855