Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berbasis Informasi dan Transaksi Tenknologi
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Terorisme, Teknologi Informasi, Hukum Pidana, ITEAbstrak
Tindak pidana terorisme berbasis teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan dunia digital untuk menyebarkan ideologi ekstrem dan merancang aksi kekerasan. Studi ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku terorisme digital berdasarkan tinjauan teori hukum pidana dan kerangka peraturan yang berlaku. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji konsep, peraturan, dan putusan hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kendala utama terdapat pada aspek pembuktian dan ketidaksesuaian regulasi. Kesimpulannya, perlu pembaruan hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani terorisme berbasis ITE secara efektif dan adil.
Unduhan
Referensi
Abdullah Husein Al Aziz, and Zainudin Hasan, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital Di Kota Bandar Lampung’, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3.4 (2024), pp. 341–55, doi:10.55606/jhpis.v3i4.4476
Ahmad Shabirin, and Arjun, ‘Asas Legalitas Dalam Penanggulangan Radikalisme Online: Perspektif Hukum Pidana Indonesia’, Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.3 (2025), pp. 333–44, doi:10.63822/czsz4m55
Asri, Ardison, and others, ‘Anti Terorisme Siber: Upaya Antisipatif Penanggulangan Terorisme Siber Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 15.1 (2024), pp. 1–13
Bastian, Muhammad Arkhan Maulana, Rudy Sutanto, and Raden Ruli Basuni, ‘Evaluasi Efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pencegahan Cyberterrorism’, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10.2 (2025), p. 430, doi:10.35194/jhmj.v10i2.4997
Hasan, Zainudin. 2025. "Sistem Peradilan Pidana Penjara", CV. Alinea Edumedia, Cilacap, hlm. 5.
Hasan, Zainudin. 2025. "Penegak Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia", Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung, hlm. 11.
Iqbal, Muhammad, Heru Juli Ardie, and Zainudin Hasan, ‘Analisis Hukum Dalam Melacak Jejak Digital Dan Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Era Teknologi’, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 5 (2024), pp. 286–98, doi:10.24252/iqtishaduna.vi.43802
Jacob, Frank, ‘Cyber Terrorism’, Encyclopedia of Cyber Warfare, 10.2 (2017), pp. 67–70, doi:10.4337/9781800883352.ch004
Marsudianto, Dwi Nugroho, and Herman Bakir, ‘Reconstruction of Criminal Law to Address Cyber Terrorism in Indonesia’, Journal of Social Science (JoSS), 3.11 (2024), pp. 1962–68, doi:10.57185/joss.v3i11.382
Nugroho Prastyawan, ‘Media_Sosial_dan_Radikalisme_Bagaimana_Teknologi_I’, 01.04 (2023), pp. 110–15
Purwadi, Didik, Amiruddin, and Rina Khairani Pancaningrum, ‘Hukum Pidana (Hukum Pidana)’, Jurnal Ketha Semaya, 10.3 (2022), pp. 717–26
Sarinastiti, Eska Nia, and Nabilla Kusuma Vardhani, ‘Internet Dan Terorisme : Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism New Media’, Jurnal Gama Societa, 1.1 (2018), p. 40, doi:10.22146/jgs.34048
Sudut, Cyber-terrorism Dari, and Pandang Hukum, ‘Cyber-Terrorism Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Indonesia’, pp. 1–13
Wahyudi, Yusril Iman, Nining Haslinda Zainal, and Ade Ferry Afrisal, ‘Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Berbasis Aplikasi OSS Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang’, Publician: Journal of Public Service, Public Policy, and Administrastion, 3.1 (2024), pp. 44–50, doi:10.56326/jp.v3i1.413