Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Cyberbullying Menurut UU ITE dan UU Perlindungan Anak di Indonesia
Kata Kunci:
Cyberbullying, Perlindungan Anak, UU ITE, Hukum Pidana, Kekerasan PsikisAbstrak
Kemajuan pesat di bidang teknologi informasi telah menciptakan ruang siber sebagai arena interaksi sosial baru, namun juga memicu munculnya bentuk kejahatan modern seperti cyberbullying. Anak-anak merupakan kelompok yang memiliki kerentanan tinggi untuk menjadi korban, disebabkan oleh tingginya intensitas pemanfaatan media sosial serta tahap perkembangan psikologis mereka yang belum matang. Tulisan ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban cyberbullying di Indonesia, dengan merujuk pada dua instrumen hukum utama: Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak). Melalui metode penelitian hukum normatif, studi ini menemukan bahwa UU ITE menawarkan jerat pidana untuk delik seperti pencemaran nama baik dan pengancaman. Di sisi lain, UU Perlindungan Anak secara eksplisit memberikan proteksi terhadap kekerasan psikis, yang mencakup fenomena cyberbullying. Walaupun landasan hukumnya sudah ada, proses penegakan hukum masih terhambat oleh berbagai tantangan, terutama terkait kesulitan dalam pembuktian dan sifat anonimitas pelaku. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, peran aktif orang tua, dan tanggung jawab penyedia platform digital menjadi esensial untuk membangun ekosistem siber yang aman bagi anak.
Unduhan
Referensi
Josua Sitompul. (2021). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Prenada Media.
Justin W. Patchin & Sameer Hinduja. (2022). Bullying beyond the schoolyard: Preventing and responding to cyberbullying (3rd ed.). Corwin Press.
M. Adha, (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku cyberbullying terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 112–125.
Pratama. (2024). Perlindungan data pribadi anak di ruang digital: Tantangan dan solusi. Padjadjaran Journal of Law, 11(1), 45–62.
Putri Kurniawan. (2020). Hukum perlindungan anak: Analisis komprehensif. Sinar Grafika.
Rizky Saputra. (2021). Pembuktian elektronik dalam kasus pencemaran nama baik menurut UU ITE. Jurnal Hukum Digital, 2(1), 33–48.
Sri Rahayu. (2023). Dampak psikologis cyberbullying pada remaja dan implikasi hukumnya menurut UU Perlindungan Anak. Jurnal Psikologi dan Hukum, 5(2), 150–167.
Tiara Amelia. (2022). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam menanggulangi ujaran kebencian dan cyberbullying di media sosial. Jurnal Yudisial, 15(1), 89–108.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wulandari. (2022). Sinkronisasi norma antara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan siber. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 415–430.
Zainudin Hasan. (2021). Analisis Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Keadilan Progresif, 12(2), 205-220.
Zainudin Hasan. (2022). Bantuan Hukum: Konsepsi, Implementasi dan Problematika. Bandar Lampung: AURA.
Zainudin Hasan. (2022). Hukum Pidana. Bandar Lampung: AURA.
Zainudin Hasan. (2022). Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. AURA.
Zainudin Hasan. (2023). Sistem Peradilan Pidana. Bandar Lampung: AURA.