Masyarakat Risiko Pada Desa Sempan (Suatu Tinjauan Terhadap Konflik Kepentingan Pemanfaatan Hutan Larangan Bukit Tujuh di Desa Sempan)

Penulis

  • Zamhari Universitas Bangka Belitung Penulis
  • Iskandar Zulkarnain Universitas Bangka Belitung Penulis
  • Aimie Sulaiman Universitas Bangka Belitung Penulis

Kata Kunci:

Masyarakat Risiko, Lembaga Adat, Hutan Larang, Desa Sempan

Abstrak

Hutan Larangan di Desa Sempan merupakan bagian penting dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dalam konteks masyarakat risiko, pengelolaan Hutan Larangan tidak hanya menghadapi tantangan ekologis, tetapi juga konflik kepentingan antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah adanya ketimpangan distribusi risiko antar kelompok masyarakat serta melemahnya kepatuhan terhadap aturan adat akibat tekanan ekonomi dan perubahan sosial. Menggunakan teori masyarakat risiko Ulrich Beck dan pendekatan kearifan lokal, penelitian ini mengkaji bagaimana Lembaga Adat dan nilai-nilai lokal menjadi mekanisme mitigasi risiko sekaligus sarana mediasi konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan studi kasus dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah enam orang yang terdiri dari tokoh adat, pengelola hutan, dan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan Hutan Larangan. Analisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan muncul karena perbedaan orientasi antara kelompok yang mengutamakan manfaat ekonomi dengan kelompok yang memprioritaskan konservasi. Nilai kearifan lokal seperti sistem zonasi hutan, larangan adat, dan ritual sakral menjadi faktor penting yang menekan eskalasi konflik serta mengurangi risiko kerusakan hutan. Peran aktif Lembaga Adat dalam sosialisasi aturan, penegakan sanksi, dan kolaborasi dengan pihak eksternal menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan Hutan Larangan di tengah dinamika masyarakat risiko.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Adiwibowo, Soeryo. 2007. Ekologi Manusia. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Alwi, Habib. 2016. Pengantar Studi Konflik Sosial: Sebuah Tinjauan Teoritis. Mataram: Institut Agama Islam Negeri Mataram.

Creswell, John. W. 2015. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed: Edisi Ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hardani, et.al. 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.

Hatta, Meutia. 2007. Dari Desa ke Desa (Dinamika Gender dan Pengelolaan Kekayaan Alam). Jakarta: Center for International Forestry Research (CIFOR).

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, et, al, 2017, Sosiologi Hukum, Pustaka Ekspresi, Bali.

Ibrahim, 2015.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Kasim, Fajar M dan Abidin Nurdin. 2015. Sosiologi Konflik dan Rekonsiliasi: Sosiologi Masyrakat Aceh. Aceh: Unimal Press.

Kusumastuti, Adhi dan Ahmad Mustamil Khoiron. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Mundir. 2013. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jember: STAIN Jember Press.

Noer, Khaerul Umam. 2021. Pengantar Sosiologi Untuk Mahasiswa Tingkat Dasar. Jakarta: Perwatt Press.

Nursalam, Suardi, dan Syarifuddin. 2016. Teori Sosiologi Klasik, Modern, Postmodern, Saintifik, Hermeneutik, Kritis Evaluatif dan Integratif. Makassar: Writing Revolution.

Prastowo, Andi. 2016. Memahami Metod-Metode Penelitian: Suatu Tinjauan Teoretis dan Praktis. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Ritzer, Goerge da Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi Modern (Edisi Keenam). Jakarta: Kencana.

Siyoto, Sandu dan M. Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Susilo, Rachmad K. Dwi. 2014. Sosiologi Lingkungan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Wahyudi. 2021. Teori Konflik dan Penerapannya Pada Ilmu-Ilmu Sosial. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Wahyuni. 2017. Teori Sosiologi Klasik. Makassar: Pusat Kegiatran Belajar Masyarakat Rumah Buku Carabaca Makassar.

Akbar, M. Fharis. 2016. Kondisi Masyarakat Berisiko di Desa Sungai Buluh Kabupaten Lingga. Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Cholillah, Jamillah. 2017. Pengelolaan Hutan Berbasis Budaya Lokal di Dusun Pejem Kabupaten Bangka. Jurnal Society, Volume V, Nomor 1, Tahun 2017.

Hadiyati, Nur. 2021. Sintesa Pemikiran Ulrich Beck Tentang Risiko yang Ada di Dunia dan Samantha Besson Tentang Pertentangan Dalam Pembentukan Hukum. Jurnal Crepido Volume 03, Nomor 02, November 2021.

Indriastuti, Wahyu dan Mohammad Muktiali. 2015. Commons Dilemma pada Pengelolaan Daerah Irigasi Kapilaler, Kabupaten Klaten. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, Volume 3 Nomor 2, Agustus 2015, hlm. 105-120.

Launa dan Bambang Mudjiyanto. 2022. Membinvang Risiko dan Ketidakpastian (Sebuah Penjajakan Konseptual Studi Risiko Politik). Jurnal Communitarian, 3(2), 538-564.

Martin, Edwin. 2012. Peran Pendekatan Sosiologi Kehutanan dalam Pemaknaan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat. Palembang: Balai Penelitian Kehutanan Palembang.

Putri, Aulia Mutiara Hatia dan Rina Mardiana. 2020. Dampak Perubahan Struktur Penguasaan Lahan Terhadap Struktur Nafkah Pasca Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit (Desa Teritip, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau). Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Volume 4 (6):781-895.

Ritonga, Anas, M. Mardhiansyah, dan Kausar. 2014. Identifikasi Kearifan Lokal Masyarakat Hutan larangan Adat Rumbio, Kabupaten Kampar Terhadap Perlindungan Hutan. Jurnal Online Mahasiswa Bidang pertanian Vol 1, No. 1 (2014).

Wahyuni, H., & Suranto. 2021. Dampak Deforestasi Hutan Skala Besar Terhadap Pemanasan Global di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2021, DOI: 10.14710/jiip.v6i1.10083

Wiranata, I Made Anom. 2012. Kritik terhadap Paradigma Modernisasi Ekologi dalam Penanganan Masalah Lingkungan Hidup di Negara Berkembang. Jurnal Widya Sosiopolitika, 1(3), June 2012.

Wirmayanti, Putri Ayu Irma, Ida Ayu Putu Widiati, dan I Wayan Arthanaya. 2021. Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1 – Februari 2021, Jal. 197-201.

Diterbitkan

2025-08-14

Cara Mengutip

Masyarakat Risiko Pada Desa Sempan (Suatu Tinjauan Terhadap Konflik Kepentingan Pemanfaatan Hutan Larangan Bukit Tujuh di Desa Sempan). (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(02), 1180-1201. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/826