Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
Kata Kunci:
Anak, Peredaran Narkoba, Sistem Peradilan Pidana Anak, RehabilitasiAbstrak
Penyalahgunaan narkoba oleh anak merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum, sosial, dan psikologis terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, sekaligus mengevaluasi efektivitas pendekatan rehabilitatif sebagai solusi alternatif pemidanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya anak mendapatkan perlakuan khusus seperti diversi dan pendekatan restoratif. Namun dalam praktiknya, masih banyak anak yang diproses secara represif dan dijatuhi pidana penjara tanpa rehabilitasi yang memadai. Penelitian ini juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang dialami anak, seperti tekanan mental, stigma masyarakat, serta terganggunya akses pendidikan dan lingkungan tumbuh kembang. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah terapi musik sebagai bentuk rehabilitasi yang berorientasi pada pemulihan emosi dan karakter anak. Dengan pendekatan humanistik dan pemenuhan hak anak, diharapkan proses rehabilitasi dapat lebih efektif dalam mencegah residivisme dan mengembalikan fungsi sosial anak di masyarakat. Hasil penelitian ini mempertegas urgensi sinergi antara penegakan hukum, layanan sosial, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan anak..
Unduhan
Referensi
Archimada, Sainrama Pikasani. 2021. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak di Kabupaten Sleman. Lex Renaissance 6(3): 493–504.
Hasan, Zainudin. 2017. Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Media Terapi Musik Sebagai Bentuk Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Lembaga. Keadilan Progresif 8(2).
Hasan, Zainudin. 2021. Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Cahaya Ilmu Media.
Hasan, Zainudin. 2025. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Cahaya Ilmu Media.
Hasan, Zainudin, HM Siregar, dan Risti Dwi Ramasari. 2017. Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Media Terapi Musik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Way Huwi Bandar Lampung. Penelitian Mandiri Universitas Bandar Lampung, 9 Februari 2017.
Hasan, Zainudin, Rissa Afni Martinouva, Kartika Kartika, Habib Shulton Asnawi, dan Uswatun Hasanah. 2022. Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba melalui Terapi Musik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 2(1): 59–73.
Hidayat, Asep Syarifuddin, Samul Anam, dan Muhammad Ishar Helmi. 2018. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 5(3): 307–330.
Novitasari, Dina. 2017. Rehabilitasi terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(4): 917–926.
Raudatul Zanah, Yovita Silpiani, dan Zainudin Hasan. 2023. Pengedaran Narkoba Oleh Anak di Kota Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3(1): 136–143.
Rusdiyanto, Dheny, Dwi Raka Siwi, Ayo Vide Siratama, Daffa Renaldy, dan Zainudin Hasan. 2024. Penyalahgunaan Narkoba oleh Anak. Innovative: Journal of Social Science Research 4(1): 4245–4258.