Masa Iddah dalam Pernikahan : Perspektif Hukum Fikih dan KHI
Kata Kunci:
Hukum Islam dan Hukum Positif, Perkawinan, Perempuan pada Masa IddahAbstrak
Masa iddah merupakan isu hukum yang kompleks dalam fikih Islam dan regulasi pernikahan nasional di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan normatif-deskriptif kualitatif yang menganalisis dalil-dalil syar‘i, pendapat ulama, serta regulasi hukum nasional terkait iddah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, pernikahan dalam masa iddah tidak sah dan dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti sengketa nasab, ketidakjelasan status anak, dan pelanggaran prinsip-prinsip syariat. Di sisi hukum nasional, regulasi seperti KHI dan UU Perkawinan telah mengadopsi prinsip- prinsip iddah, namun belum memberikan sanksi eksplisit terhadap pelanggarannya. Fenomena nikah kilat dan nikah siri selama masa iddah masih sering terjadi karena lemahnya pemahaman masyarakat, kurangnya pengawasan administratif, dan desakan ekonomi. Perbedaan antara fikih klasik dan hukum positif dalam menentukan awal masa iddah juga berpotensi menimbulkan konflik interpretasi.Temuan ini menegaskan perlunya reformasi regulatif dan edukasi hukum Islam yang kontekstual serta penguatan sistem administratif digital di lembaga pernikahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi masa iddah sebagai institusi hukum dan moral sangat bergantung pada keselarasan antara norma fikih dan hukum positif, serta sinergi antara edukasi masyarakat dan modernisasi birokrasi untuk menjaga integritas hukum keluarga Islam di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Abdillah, Refangga, ‗Efektivitas Pelaksanaan Surat Edaran Nomor: P-005/Dj. Iii/Hk. 00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri Di Kua Kecamatan Bojonegoro‘ (Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, 2023)
Al-Yamani, Adnan Jinawar, ‗Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina Dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih Dan Hukum Positif‘, Wasathiyyah, 5.2 (2023), pp. 90–112
Angie, Vivi, and Triny Srihadiati, ‗Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme‘, Unes Law Review, 6.4 (2024), pp. 11340–52
Anton, Anton, Muhammad Fadhlan, Nurlia Nurlia, Henti Fauziah, and Yudina Anggita, ‗Analisis Syarat, Rukun Pernikahan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Di Indonesia‘, Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2.1 (2025), pp. 792–98
ARFANI, UTARI VIONIKA, ‗PERNIKAHAN SUAMI DALAM MASA IDDAH ISTRI DALAM SURAT SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: P-005/DJ. III/Hk. 00.7/10/2021 MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM‘ (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU, 2025)
Baidowi, Ahmad Yajid, ‗Analisis Tentang Peraturan Masa Iddah Bagi Laki-Laki Dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) Pasal 8 Ayat 1 Presfektif Fiqiih Islam‘, El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3.2 (2022), pp. 161–80
Bakri, Syaiful, ‗Hak Konstitusi Warga Negara Indonesia Yang Menjadi Tenaga Kerja Di Luar Negeri‘, Attractive: Innovative Education Journa, 6.2 (2024), pp. 633–44 Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Sosialisasi Dan Edukasi Di Desa Kladi Kabupaten Bondowoso‘, pp. 33–47, Polarisasi Kesadaran Hukum Dalam Keluarga‘, Samawa : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 02.2 (2022), pp. 74–83
BAKRI, SYAIFUL, ‗Menguji Netralitas Ilmu Pengetahuan‘, SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1.2 (2021), pp. 111–20, doi:10.53948/samawa.v1i2.23
Fauzi, Mohammad Yasir, Agus Hermanto, Habib Ismail, and Mufid Arsyad, ‗Metode Ijtihad Dan Dinamika Persoalan Di Kalangan Imam Madzhab‘, At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 10.1 (2022), pp. 67–79
Ghoni, Abdul, ‗PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA LI‘AN DALAM PASAL 162 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQASHID SYARI‘AH‘,
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2.2 (2021), pp. 147–62 https://nu.or.id/superapp, ‗Online, Al Qur‘an Terjemahan Dan Tafsir Bahasa Indonesia‘,Https://Nu.or.Id/Superapp, 2025
Imania, Dela Jannatul, ‗Praktik Pernikahan Dalam Masa Iddah: Telaah Kritis Hukum Islam Dan Tantangan Implementasi Syariah‘, ASA, 7.1 (2025), pp. 59–75Indonesia, PRESIDEN REPUBLIK, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1975)
Jahwa, Elvina, Desi Pitriani Siregar, M Riski Harahap, Ihsan Mubarak, and Ali Akbar, Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional Di Indonesia‘, Innovative: Journal Of Social Science Research, 4.1 (2024), pp. 1692–1705
Lubis, Sukron, and Muhammad Mahmud Nasution, ‗ANTARA SANKSI ADAT DAN KETENTUAN MASA IDDAH DALAM PERKAWINAN PRESPEKTIF URF (STUDI KASUS KOTA NOPAN KABUPATEN MANDAILING NATAL‘,Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6.2 (2024), pp. 229–45
Maulana, Arif, and Usep Saepullah, ‗Telaah Prinsip Kafa‘ah Dalam Hadis Tentang Kriteria Memilih Calon Pasangan (Pendekatan Kaidah Al-‗Adatu Muhakkamah)‘, Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, 4.1 (2024), pp. 33–46
Mu‘minah, Nur, and Muhammad Abrori, ‗ANALISIS YURIDIS TERHADAP SAHNYA AKAD NIKAH AKIBAT PENGARUH ILMU SIHIR‘, As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 4.1 (2025)
Mulyanti, Dety, Rheza Fasya, Diana Farid, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, and Iffah Fathiah, ‗Harmonisasi Hukum Menentukan Masa Iddah Bagi Wanita Cerai Di Luar Pengadilan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Fiqh‘, Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4.1 (2023), pp. 14–29
Mursalin, Ayub, ‗Legalitas Perkawinan Beda Agama: Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan Di Indonesia‘, Undang: Jurnal Hukum, 6.1 (2023), pp. 113–50
No, Peraturan Pemerintah, ‗Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 19 Jo‘ (Pasal, 9AD)
Oktafianti, Reza Dwi, and Haris Shofiyuddin, ‗Konflik Sosial Dalam Ruang Domestik Pada Film Ipar Adalah Maut: Sosiologi Sastra Alan Swingewood‘, Prosiding Konferensi Nasional Mahasiswa Sastra Indonesia (KONASINDO), 1 (2024), pp. 772–800
Pidana, Sejahtera Perspektif, ‗Kekerasan Verbal Suami Terhadap Istri Pada Keluarga Pra Sejahtera Perspektif Pidana‘, 5.1 (2025), pp. 1–17
Saputera, Abdurrahman Adi, and Nindi Lamunte, ‗Indikator Terjadinya Pernikahan Dalam Masa Iddah Di Kecamatan Bolangitang Barat‘, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3.1 (2020), pp. 17–35
Setiawan, M Agung, and Hendri Zola Efendi, ‗Konflik Dan Resolusi Dalam Pembagian Harta Pasca Perceraian Di Tanah Pusaka Minangkabau‘, USRATY: Journal of Islamic Family Law, 2.1 (2024), pp. 42–52
Susanto, Andi, ‗Transaksi Utang-Piutang Berbasis Online Di Aplikasi Pinjam Yuk Menurut Perspektif Islam‘, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3.1 (2023), pp. 64–65 https://ejournal.stisdafabondowoso.ac.id/ejurnal/index.php/samawa/article/view/ 76%0Ahttps://ejournal.stisdafabondowoso.ac.id/ejurnal/index.php/samawa/article/ download/76/61
Sutriyono, ‗Kritikan Nalar Nikah Misyar Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia, Etika Dan Moral‘, SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3.1 (2023), pp. 52–69 http://ejournal.stisdafabondowoso.ac.id/ejurnal/index.php/samawa/article/view/8 8 , Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui TABAH Di BMT NU Cermee‘,
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1.1 (2021), pp. 1–23, Perempuan Dalam Keadilan Islam, ed. by Taufiq Hidayat (CV. LICENSI, 2022) <https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=bHxS t1UAAAAJ&citation_for_view=bHxSt1UAAAAJ:IjCSPb-OGe4C
Perempuan Dimata Fazlur Rahman, ed. by Taufik Hidayat, 1st, Mei 202 edn (CV. LICENSI, 2020)<https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=bHxS t1UAAAAJ&citation_for_view=bHxSt1UAAAAJ:zYLM7Y9cAGgC>
Sutriyono, Sutriyono, ‗Problematika Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bondowoso: Studi Lacak Atas Faktor-Faktor Penyebabnya‘, Attractive: Innovative Education Journal, 5.2 (2023), pp. 466–78





