Implementasi Kebijakan RZWP3K dalam Pengelolaan Ekosistem Laut Akibat Pertambangan Timah di Pantai Matras

Penulis

  • Wahyu Perdana Universitas Bangka Belitung Penulis
  • Ibrahim Universitas Bangka Belitung Penulis
  • Sandy Pratama Universitas Bangka Belitung Penulis

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Pengelolaan Ekosistem Laut, Pertambangan Timah, RZWP3K, Pantai Matras

Abstrak

Pertambangan timah di Pulau Bangka memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, namun aktivitas ini juga menimbulkan kerusakan ekosistem laut, khususnya di wilayah Pantai Matras. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi kerusakan ekosistem laut akibat pertambangan timah di Pantai Matras serta mengidentifikasi dukungan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori implementasi kebijakan Merilee Serril Grindle yang menganalisis dua variabel utama: isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of implementation). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Dinas ESDM, serta Lurah dan masyarakat Kelurahan Matras, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melibatkan berbagai aktor lintas tingkatan pemerintahan dengan pembagian kewenangan yang jelas. RZWP3K memiliki tujuan yang spesifik dalam mengatur zonasi wilayah pesisir, melibatkan berbagai kepentingan stakeholder, dan didukung oleh sumber daya yang memadai. Dari aspek konteks implementasi, terdapat dinamika kekuasaan, koordinasi antar institusi, dan tingkat kepatuhan implementor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan. Kebijakan ini memberikan manfaat berupa kejelasan zonasi, pengurangan konflik lahan, dan perlindungan wilayah tangkap nelayan. Dukungan implementasi meliputi komitmen politik yang kuat, legitimasi hukum, koordinasi antar institusi, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Sementara hambatan yang dihadapi mencakup kompleksitas struktur pemerintahan, keterbatasan anggaran terutama di tingkat kelurahan, perubahan regulasi yang mempengaruhi kewenangan, serta resistensi sebagian masyarakat yang bergantung secara ekonomi pada aktivitas pertambangan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aisyah, S., Anggeraini, L., Bidayani, E., & Kurniawan, K. (2019). Tumpang Tindih Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dengan Pertambangan Timah di Perairan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan, 13(3), 301-314.

Arif & Zulkarnain. (2008), Dasar-Dasar Manajemen dalam Teknologi Informasi. Jurnal SAINTIKOM Vol. 5, No.2 Agustus 2008.

Arifin, Zainal. (2011). Konsentrasi Logam Berat di Air, Sedimen dan Biota di Teluk Kelabat, Pulau Bangka. Jurnal Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis. Vol 3 (1): 104-114.

Arnanda, E., Salim, K., & Febrianto, A. (2021). Analisis Dampak Aktivitas Pertambangan Timah Laut Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan. Akuatik: Jurnal Sumberdaya Perairan, 15(2), 89-99.

Daryanto. (1997). Kamus Indonesia Lengkap. Surabaya: Apollo.

Erman, Erwiza. (2017). Aktor, Akses dan Politik Lingkungan di Pertambangan Timah Bangka. Jurnal Masyarakat Indonesia. Edisi XXXVI (2): 71-102.

Fattah, N. (2011). Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Grindle, M. (2017). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.

Heriyanto. (2009). Suatu Tinjauan Atas Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Pada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Air.

Hosio. (2007). Kebijakan Publik dan Desentralisasi: Esai-Esai Dari Sorong. Yogyakarta: Laksbang Yogyakarta.

Imronah. (2008). Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Prespektif, Model dan Kriteria Pengukurannya. 71-72.

Jihan, D., Yuniarti, F. R., Monalisa, J. T., Panjaitan, P. M., Aprila, M., Khasanah, U., dan Ningrum, Y. (2021). Analisis Dampak Penambangan Timah di Laut Terhadap Ekosistem Laut dan Pendapatan Nelayan Desa Tanjung Bunga. Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan (JKPT), 4(2), 79-87.

Nugroho, R. (2004). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT Gramedia.

Prianto, E., dan H. Husnah. (2009). Penambangan Timah Inkonvensional: Dampaknya Terhadap Kerusakan Biodiversitas Perairan Umum di Pulau Bangka. BAWAL Widya Riset Perikanan Tangkap, 2(5): 93-98.

Ramadhan, A. Politik Ekonomi Generasi Muda Implementasi Kebijakan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Jawa Timur. Jurnal Politik Muda. 1-8.

Rusli, Budiman. (2013). KEBIJAKAN PUBLIK: Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Bandung: Hakim Publishing.

Winarno, B. (2013). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: PT Buku Kita.

Yulianti, B. B. (2020). Analisa Pertambangan Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Ekonomi, 22(1), 54-62.

Yunianto, Bambang. (2009). Kajian Problema Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sebagai Masukan Kebijakan Pertimahan Nasional. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara. Vol 5 (3): 97-113.

Yurista, Ananda, Prima. Wicaksono, Agun, Dian. (2017). Kompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai Rencana Tata Ruang yang Intergratif, Jurnal Rechtsvinding, 6 (2).

Yustiani, Y.M., D. Rusmaya, dan A. Pratama. (2012). Pengaruh Aktivitas Penambangan Timah Oleh Kapal Keruk Terhadap Kualitas Parameter Fisik (kekeruhan, tss, dan suhu) Air Laut di Teluk Kelabat Belinyu Kabupaten Bangka. Infomatek, 14(2): 75-84

Dokumen

Kecamatan Sungailiat dalam Angka 2021.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup.

Internet

Environesia. (2025, Februari 07). Pengelolaan Lingkungan: Menciptakan Masa Depan yang Berkelnjutan. https://environesia.co.id/blog/Pengelolaan- Lingkungan-Menciptakan-Masa-Depan-yang-Berkelanjutan.

Mongabay. (2022, Maret 16). Kapal Isap Produksi di Perairan Matras Merusak Laut dan Terumbu Karang. https://mongabay.co.id/2022/03/16/kapal-isap- produksi-di-perairan-matras-merusak-laut-dan-terumbu-karang.

Diterbitkan

2025-08-11

Cara Mengutip

Implementasi Kebijakan RZWP3K dalam Pengelolaan Ekosistem Laut Akibat Pertambangan Timah di Pantai Matras. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(02), 1010-1027. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/808