Penundaan Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Ancaman terhadap Demokrasi Konstitusional
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Pemilu, Konstitusional, Hukum Tata Negara,, Sistem DemokrasiAbstrak
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagai sarana utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif usulan penundaan Pemilu 2024 oleh sejumlah elite politik dari perspektif hukum tata negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah keabsahan wacana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, konseptual, historis, dan kasus, untuk mengkaji prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan kedaulatan rakyat. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usulan penundaan pemilu tidak memiliki dasar konstitusional yang sah dan berpotensi mengancam tatanan demokrasi serta prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan analisis normatif dalam perspektif hukum tata negara, usulan penundaan Pemilu 2024 oleh sejumlah elite politik dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang dianut Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Penundaan pemilu tanpa alasan konstitusional yang sah, seperti keadaan darurat nasional, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi dan mencederai kedaulatan rakyat yang seharusnya dilaksanakan secara periodik dan demokratis. Usulan tersebut tidak didasarkan pada kepentingan hukum yang objektif, melainkan lebih mencerminkan kepentingan politik jangka pendek yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan membuka celah bagi praktik otoritarianisme.
Unduhan
Referensi
Amsari, Feri. (2022). Bahaya Wacana Penundaan Pemilu dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jakarta: LP3ES.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Butt, Simon. (2019). Corruption and Law in Indonesia. New York: Routledge.
CNN Indonesia. (2022). “Muhaimin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Begini Reaksi Elite Parpol.” Diakses dari www.cnnindonesia.com pada 20 Juni 2024.
Dwipayana, Al Araf. (2022). Konsolidasi Demokrasi dan Ancaman Otoritarianisme Baru. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hadiz, Vedi R. (2017). Islamic Populism in Indonesia and the Middle East. Cambridge: Cambridge University Press.
Kompas. (2022). “Luhut Sebut Big Data Tunjukkan Mayoritas Masyarakat Ingin Pemilu Ditunda.” Diakses dari www.kompas.com pada 18 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi. (2021). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tempo. (2022). “Zulkifli Hasan Dukung Wacana Penundaan Pemilu Demi Stabilitas.” Diakses dari www.tempo.co pada 15 Juni 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.





