Peran Lembaga Sosial dalam Penanganan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT terhadap Suami)
Kata Kunci:
Kekerasan Rumah Tangga, Suami Sebagai Korban, Lembaga Sosial, Kekerasan PsikisAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga sering diasosiasikan dengan perempuan sebagai korban. Namun dalam kenyataannya, laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama kekerasan psikis dan verbal yang dilakukan oleh istri. Fenomena ini masih dianggap tabu dan kurang mendapat perhatian serius dari masyarakat maupun lembaga layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran lembaga sosial dalam menangani kasus kekerasan rumah tangga yang dialami suami. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada beberapa lembaga sosial dan layanan konsultasi keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus yang dilaporkan masih rendah, lembaga sosial mulai memberikan perhatian pada kasus-kasus suami sebagai korban, melalui layanan konseling, pendampingan hukum, dan edukasi publik. Tantangan yang dihadapi mencakup rendahnya kesadaran korban, stigma sosial, serta belum tersedianya layanan khusus berbasis gender netral. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan kapasitas lembaga sosial dalam menangani kekerasan rumah tangga secara menyeluruh tanpa bias gender
Unduhan
Referensi
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Raharjo, S. (2021). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga: Studi terhadap Korban Laki- Laki. Jakarta: Humaniora
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan Domestik di Indonesia
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Widiastuti, N. (2022). Gender dan Keadilan dalam Layanan Sosial. Yogyakarta: Genta