Konsep Pemikiran Hukum Islam dalam Bidang Perkawinan
Kata Kunci:
Hukum Islam, Perkawinan, Poligami, Nikah Siri, Pernikahan Anak, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Isu KontemporerAbstrak
Artikel ini membahas konsep dasar hukum Islam dalam mengatur institusi perkawinan serta pandangan ulama terkait hak dan peran suami istri dalam perkawinan. Selain itu, artikel juga mengkaji respons hukum Islam terhadap isu-isu kontemporer dalam bidang perkawinan, seperti poligami, nikah siri, dan pernikahan anak. Pendekatan yang digunakan adalah kajian pustaka dengan metode deskriptif-analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsep hukum Islam serta penerapannya dalam konteks kekinian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan aturan yang komprehensif dalam mengatur perkawinan dengan tujuan menjaga kemaslahatan keluarga, meskipun terdapat tantangan dalam praktik isu-isu kontemporer yang membutuhkan pemahaman dan pendekatan kontekstual.
Unduhan
Referensi
Abd Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010).
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: University of Chicago Press, 1982).
Jaih Mubarok, Fiqh Munakahat: Telaah Fiqh Perkawinan dalam Islam (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008).
Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, diakses dari https://komnasperempuan.go.id.
Nur Rofi'ah, Fikih Perempuan: Refleksi Kritis atas Kitab Uqud al-Lujain, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019)
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Dawlah fi al-Islam, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), hlm. 112.