Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Penulis

  • Kamaluddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Rahman Ambo Masse Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

Sengketa Bisnis Syariah, Perbankan Syariah, Pengadilan Agama, Arbitrase Syariah, Prinsip Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif berbagai bentuk sengketa yang umum terjadi dalam praktik bisnis syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaiannya menurut hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam. Sengketa dapat muncul akibat wanprestasi, pelanggaran terhadap akad, hingga force majeur. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan agama atau non-litigasi seperti arbitrase (BASYARNAS) dan mediasi. Artikel ini juga mengulas prinsip-prinsip hukum Islam seperti keadilan, musyawarah, amanah, dan larangan riba yang menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah tidak hanya mengacu pada ketentuan hukum nasional, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai etis dan normatif syariah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad Mujahidin. Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Shari’ah di Indonesia. Bogor: Ghalia, 2010.

Ahmad Mujahidin. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Ansori, Abdul Ghafor. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Citra Media, t.t.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Arifin Purwakananta. Fiqh Bisnis: Telaah Fiqh Muamalah dalam Ekonomi Modern. Yogyakarta: UII Press, 2012.

Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Badan Wakaf Indonesia. Pedoman Pengelolaan Wakaf Produktif. Jakarta: BWI, 2017.

Dedi Slamet Riyadi. Manajemen Asuransi Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Hidayat, Komaruddin & Andri Soemitra. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012.

Margono, Suyud. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Usman, Racmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Diterbitkan

2025-07-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(03), 960-970. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/684