Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Penulis

  • Faris Makarim Pranotoputera Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Nasrullah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Deni Kamaludin Yusuf Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Perdata, Lingkungan, Pengelolaan, Tanah Sempadan Sungai

Abstrak

Tanah sempadan sungai merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem, mencegah bencana alam seperti banjir, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Pengelolaan tanah sempadan sungai perlu diatur secara tegas demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengelolaan tanah sempadan sungai dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam hukum perdata, tanah sempadan sungai diatur sebagai bagian dari kepentingan umum yang pembangunannya dibatasi untuk melindungi fungsi sungai. Sementara itu, dalam hukum Islam, prinsip maslahah kemaslahatan umum dan larangan terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan mudarat menjadi dasar utama dalam mengatur pemanfaatan tanah sempadan sungai. Hukum Islam juga menekankan tanggung jawab kolektif umat dalam menjaga sumber daya alam sebagai amanah dari Allah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum perdata maupun hukum Islam memiliki kesamaan dalam hal pelarangan penggunaan tanah sempadan sungai yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, sinkronisasi antara hukum positif dan nilai-nilai keislaman penting untuk diwujudkan guna menciptakan sistem pengelolaan tanah sempadan sungai yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Afandi, Rahmat. (2019). Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Penerbit Hukum Utama.

Amin, Abdul. (2019). Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Andriani, Siti. (2017). Analisis Hukum Terhadap Pengaturan Tanah Sempadan Sungai di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 14(2), 123-145.

Ariyanto, Hendra. (2017). Konsep dan Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Darmawan, Sutomo. (2020). Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sempadan Sungai di Indonesia. Bandung: Penerbit Refika Aditama.

Fauzan, Ridwan. (2021). Analisis Hukum Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai di Wilayah Pesisir. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17(2), 234-245.

Hasan, Mohammad. (2020). Aspek Legalitas dan Peraturan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai di Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Hidayati, Nurul. (2018). Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sempadan Sungai: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 12(3), 55-72.

Ismail, Hasyim. (2018). Pengaturan Tanah Sempadan Sungai: Perspektif Hukum Perdata dan Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Maulana, Fadli. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Sempadan Sungai untuk Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 89-100.

Mulyani, Anita. (2021). Pertanahan dalam Hukum Perdata: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.

Nasution, Sari. (2019). Studi Perbandingan Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai. Jurnal Hukum Internasional, 6(2), 201-212.

Nurhidayah, Siti. (2016). Tanah Sempadan Sungai dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Pramono, Dedi. (2017). Pemanfaatan Tanah Sempadan Sungai dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Lingkungan dan Hukum, 11(1), 34-45.

Prasetyo, Andi. (2020). Konsep Tanah Sempadan Sungai dalam Hukum Lingkungan Indonesia. Surabaya: Penerbit Airlangga.

Sutrisno, Indra. (2020). Hukum Lingkungan dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Wahyuni, Dewi. (2022). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai di Indonesia. Jurnal Studi Hukum, 17(4), 220-235.

Yuliana, Fitria. (2021). Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai dalam Perspektif Hukum Islam: Telaah terhadap Prinsip Kehati-hatian. Jakarta: Penerbit Pustaka Widyakarya.

Diterbitkan

2025-07-09

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/661