Tinjauan Kritis Hukum Pidana terhadap Sabung Ayam Adat di Desa Lite, Adonara Tengah: antara Kearifan Lokal dan Pelanggaran Undang-Undang
Kata Kunci:
Sabung Ayam, Hukum Pidana, Kearifan Lokal, Hukum Adat, Kriminalisasi, Adonara TengahAbstrak
Sabung ayam merupakan praktik adat yang telah lama dijalankan oleh masyarakat Desa Lita, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur. Tradisi ini bukan sekadar bentuk hiburan atau perjudian, melainkan ritual yang mengandung nilai historis, spiritual, dan sosial. Dalam konteks hukum nasional, sabung ayam dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Hal ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum pidana dengan penghormatan terhadap kearifan lokal. Kajian ini bertujuan untuk menelaah praktik sabung ayam dari perspektif hukum pidana dan adat, serta menawarkan alternatif solusi dalam harmonisasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil studi menunjukkan bahwa sabung ayam adat di Desa Lita memiliki fungsi sosial yang penting dalam menjaga struktur adat dan nilai-nilai kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan represif tidak dapat disamaratakan, dan perlu model pendekatan hukum yang inklusif dan akomodatif terhadap nilai-nilai lokal.
Unduhan
Referensi
Benda-Beckmann, F. von. (2002). Pluralisme Hukum dan Dinamika Sosial di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Kemendikbud.
Indrawati, Y. (2015). "Kearifan Lokal dalam Perspektif Hukum Adat." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 67–85.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nuraini, A. (2019). “Sabung Ayam Sebagai Tradisi Budaya.” Jurnal Antropologi Indonesia, 40(2), 99–112.
Sartini. (2009). "Menggali Kearifan Lokal Nusantara." Jurnal Filsafat, 19(2), 111–120.
Soekanto, S. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).