Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya

Penulis

  • Aan Pratama Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Rahman Ambo Masse Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

DSN-MUI, Hukum Islam, Lembaga Keuangan Syariah, Murabahah, Regulasi Indonesia

Abstrak

Akad murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli yang sering digunakan dalam praktik pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Artikel ini membahas terkait pengertian murabahah dalam perspektif fikih muamalah, penerapannya dalam industri keuangan syariah, serta karakteristik dan tahapan pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga membahas terkait dasar hukum akad murabahah baik dari sisi hukum Islam (melalui fatwa DSN-MUI) maupun dari sisi hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keungan, serta standar akuntansi syariah (PSAK 102). Artikel ini menegaskan bahwa akad murabahah di LKS telah memiliki legitimasi hukum dan standar operasional yang terstruktur, baik secara syariah maupun legal formal, sehingga menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adiwarman A. Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Al-Kasani. Bada’i as-Shana’i fi Tartib as-Shara’i, Jilid 5. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Diakses dari: www.dsnmui.or.id

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Jual Beli Murabahah kepada Pemesanan.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK No. 102: Akuntansi Murabahah. Jakarta: IAI, 2015.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Lembaga Keuangan Syariah. Pedoman Pembiayaan Murabahah untuk KPR. OJK, 2019.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bab II tentang Akad Murabahah. Jakarta: MA-RI, 2008.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Produk dan Kegiatan Lembaga Keuangan Syariah.

Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 5. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

Diterbitkan

2025-07-07

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Akad Murabahah dan Penerapannya di LKS Serta Ketentuan Hukumnya. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(03), 650-664. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/647