Optimalisasi Media Sosial Sebagai Sarana Pemasaran Bank Syariah Bagi Generasi Milenial
Kata Kunci:
Optimalisasi Media Sosial, Sarana Pemasaran Bank Syariah, Generasi MilenialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi pemasaran yang diterapkan oleh bank syariah dalam meningkatkan minat generasi milenial melalui penggunaan media sosial. Generasi milenial, yang dikenal sebagai generasi digital dan sangat terhubung dengan teknologi, menjadi target pasar potensial bagi sektor perbankan, khususnya bank syariah. Namun, untuk menarik minat milenial, bank syariah harus mampu beradaptasi dengan preferensi dan perilaku digital mereka. Melalui pendekatan studi literatur dan analisis data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi strategi pemasaran yang efektif dalam meningkatkan keterlibatan milenial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi platform yang sangat efektif jika digunakan dengan pendekatan yang tepat, seperti pembuatan konten edukatif, kolaborasi dengan influencer, dan pelaksanaan kampanye interaktif. Selain itu, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam tentang perilaku konsumen milenial serta tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengkomunikasikan nilai-nilai syariah yang relevan bagi generasi ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi bank syariah dalam memaksimalkan strategi pemasaran digital untuk menarik minat generasi milenial.
Unduhan
Referensi
Generasi, M., Melalui, M., & Sosial, M. (2024). Strategi pemasaran bank syariah dalam meningkatkan minat generasi milenial melalui media sosial 1,2. 408–416.
Manajemen, J., & Logistik, A. (2024). Jurnal Manajemen , Akuntansi dan Logistik. 2(4). Meilita, A., & Fasa, M. I. (2024). ANALISIS EFEKTIVITAS STRATEGI PEMASARAN
DIGITAL UNTUK ANALYSIS OF THE EFFECTIVENESS OF DIGITAL MARKETING
STRATEGIES TO INCREASE THE GROWTH OF SHARIA BANK IN. November, 7138– 7147.
Milenial, D. I. G. (2024). IMPLEMENTASI STRATEGI PEMASARAN BERBASIS DIGITAL.
(11).
Najihah, W. A. (2024). Peran manajemen strategis dalam pengembangan produk syariah yang disesuaikan dengan tren milenial. 2(12), 306–314.