Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Kata Kunci:
Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Status Hukum AnakAbstrak
Dinamika regulasi terkait perkawinan beda agama di Indonesia kerap menjadi persoalan, termasuk implikasinya terhadap status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Realitas sosial yang terus berkembang menuntut perlunya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil Pembahasan yakni status hukum anak bergantung pada keabsahan perkawinan orang tuanya. UU Perkawinan yang terbatas menganggap pernikahan beda agama tidak dapat disahkan, sehingga anak yang lahir dari hubungan tersebut dikategorikan sebagai anak luar kawin menurut Pasal 272 KUH Perdata dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah. Sementara itu, dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut tetap hanya memiliki nasab kepada ibunya.
Unduhan
Referensi
Abdul Muta’al al Jabri. 2003. Apa Bahayanya Menikah dengan Wanita Non-muslim? Tinjauan Fiqh dan Politik. Gema Insani Press, Jakarta.
Amir Syarifuddin. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.
Budi Hadrianto. 2003. Perkawinan Beda Agama dalam Syariat Islam. Khairul Bayan, Jakarta.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
J. Satrio. 1992. Hukum Waris. Penerbit: Alumni, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Majelis Ulama Indonesia, 2003. Fiqh Indonesia (Himpunan Fatwa-fatwa Aktual), Editor: M. Hamdan Rasyid, Al Mawardi Prima, Jakarta.
Moh. Rifa’i. 1978. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. CV. Toha Putra, Semarang.
O.S. Eoh. 2001. Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perkawinan di Indonesia. Penerbit Sumur, Bandung.
R. Subekti. 1985. Pokok-pokok Hukum Perdata. Penerbit Intermasa, Jakarta.
Suhadi. 2006. Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam. LKIS, Yogyakarta.
Suparman Usman. 1995. Perkawinan Antar Agama dan Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia. Sudara, Serang.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.





