Akibat Hukum Kepailitan Suami terhadap Isteri atas Harta Bersama Tanpa Adanya Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Penulis

  • Afaf Naufal Pahlevi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Septian Maulana Fauzi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Deni Kamaludin Yusup Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Tatang Astarudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Penulis

Kata Kunci:

Ahli Waris, Harta Bersama, Kepailitan, Perjanjian Perkawinan

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Dalam praktiknya, apabila suami istri tidak membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Permasalahan muncul apabila suami meninggal dunia dan dinyatakan pailit. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab istri terhadap utang suami, serta sejauh mana ahli waris dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pewaris yang telah dinyatakan pailit. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum harta bersama dan mengungkap akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-komparatif secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat akibat hukum suami dinyatakan pailit tanpa adanya perjanjian perkawinan dan meninggal dunia dalam keadaan pailit.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, 1996, Cet. 1, Jilid 2, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta;

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta;

Ghazali D S & Usman R,2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta;

Jono, 2013, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta;

Nugroho S A, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kencana Media Group;

_______________, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kehendak lmplernentasinya. Kencana. Jakarta;

R. Suryatin, 1983, Hukum Dagang I dan II, Pradnya Paramita, Jakarta;

Sayyid Sabiq, 2006, Fiqih Sunnah, Jilid 4, Pena Pundi Aksara, Jakarta;

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor;

Aritonang, D. M, 2021, Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi Dan Pidana Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 1;

Basse Sugiswati, 2014, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat, Perspektif, Vol. XIX, No. 3, September, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya;

Evi Djuniarti, 2017, Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 4, Desember, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Jakarta;

Faizal. L, 2015, Harta Bersama dalam Perkawinan, Ijtimaiyya, Vol. 8 No. 2, 77–102;

Mesraini, Januari 2012, Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam, Vol. XII, No.1, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

Rai Asmara Putra, D. N, (2018), Asas Integrasi Dalam Undang-Undang Kepailitan Versus Cita-Cita Kodifikasi Dan Unifikasi Hukum Acara Perdata, Adhaper : Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 4 No.1, 159;

Soeprapti. S, 2016, Kepailitan Debitur Ditinjau Dari Kacamata Hukum, Ekuitas : Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 2 No. 1;

Al-Qur’an Al-Karim, Departemen Agama R.I.

https://hatisenang.com/0-6-definisi-fiqh-jam-ul-jawami/

Diterbitkan

2025-07-01

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Akibat Hukum Kepailitan Suami terhadap Isteri atas Harta Bersama Tanpa Adanya Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(04). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/603