Tantangan dan Peluang dalam Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Era Digital

Penulis

  • Widya Ayu Utami Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Anita Cerahma Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Sonang Matua Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23, Era Digital, Kepatuhan Pajak, Transformasi Digital

Abstrak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu jenis pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri selain yang dikenakan PPh Pasal 21. Di era digital, penerapan PPh Pasal 23 menghadapi tantangan signifikan seperti kompleksitas transaksi digital, minimnya kepatuhan pelaporan, dan keterbatasan sistem pelacakan oleh otoritas pajak. Namun demikian, terdapat pula peluang untuk memperkuat sistem perpajakan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan PPh Pasal 23 di era digital serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemungutannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan, edukasi wajib pajak, dan integrasi data keuangan dapat menjadi kunci dalam mengatasi tantangan tersebut.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/statistik

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot). Jakarta: DJP.

Huda, N. (2021). Digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Transformasi menuju efisiensi dan transparansi. Jurnal Ilmu Administrasi, 19(1),45–55.

Suwondo, A., & Rahmawati, I. (2022). Pajak digital: Tantangan dan inovasi kebijakan dalam ekonomi berbasis teknologi. Jurnal Perpajakan Nasional, 12(3), 132–140.

Yuliani, L., & Fitriani, R. (2021). Peran e-Bupot dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada pemotongan PPh Pasal 23. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Digital, 5(2), 90–101.

Afifah, N. F., & Khasanah, P. D. A. N. (2025, April). Penerapan E-Bupot PPh 23 Unifikasi dalam Sistem Coretax sebagai Transformasi Digital Perpajakan Indonesia pada PT ABC. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi (JURIMA), 5(1), 246–255

I Made Genta. (2019, Mei 11). Optimalisasi pajak atas ekonomi digital: tantangan dan peluang.

Pembahasan awal e-Bupot PPh 23 unifikasi sejak 2019

Direktorat Jenderal Pajak. (2025, Januari 30). Buku Manual Coretax 2024 – Seri Bukti Potong PPh. Panduan resmi pembuatan bukti potong PPh 23 lewat Coretax

Fitriani, N., & Muslimin, M. (2024). Analisis Implementasi E-Bupot Unifikasi dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT HD Surabaya. Jurnal Akuntansi 45(2), 75– 85

Meilandri, D. (2025). Transformation of Indonesia’s Tax System through Coretax: A Qualitative Study in the Digital Era. Sustainability Accounting Journal, 2(1)

Panjaitan, M. R., & Yuna, Y. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi 2(4)

Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan CTAS dalam Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan. Jurnal Transparansi 6(2)

Andriani, Y., & Novitasari, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di era digital. Jurnal Akuntansi & Keuangan 22(1), 84–96

Politala Research (2025). Penerapan Coretax CTAS: Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala 8(1), 17–30

Diterbitkan

2025-06-25

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tantangan dan Peluang dalam Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Era Digital. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(01), 1770-1776. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/582