Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Penulis

  • Azzura Nodian Nabawi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Khairul Ikhsan Absy Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Syahrul Ramadhan Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Pajak Pusat, Pajak Daerah, Pengelolaan Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan, pembagian kewenangan, serta tantangan dalam pengelolaan pajak pusat dan pajak daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terhadap berbagai regulasi dan data resmi, kajian ini menemukan bahwa pajak pusat dan pajak daerah memiliki karakteristik, pengelolaan, dan fungsi yang berbeda. Pajak pusat, seperti PPh dan PPN, dikelola oleh pemerintah pusat dan menyumbang mayoritas penerimaan negara, sementara pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hotel, dikelola oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi fiskal. Meskipun sistem ini telah berjalan, masih ditemukan ketimpangan penerimaan antara pusat dan daerah serta tantangan dalam pengelolaan yang efisien di tingkat lokal. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah serta peningkatan kapasitas pengelolaan pajak daerah agar kontribusinya terhadap pembangunan nasional semakin optimal. Hasil penelitian diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berdaya guna.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adiyes Putra, P., Marliyah, M., & Siregar, P. A. (2023). Zakat dan Pajak dalam Perspektif Syariah. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(1), 79–92. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i1.610

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Ahmad, S. H., Suâ€TMun, M., & Alam, R. (2023). Pengaruh Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus pada Kantor KPP Makassar Utara). Jurnal Disrupsi Bisnis, 6(6), 596–604. https://doi.org/10.32493/drb.v6i6.32504

Cynthia Oktivany, Fadilah Agustria, & Sofya Tika. (2024). Konsep Kebijakan Fiskal Pada Konteks Perspektif Ekonomi Islam. KENDALI: Economics and Social Humanities, 2(3), 180–190. https://doi.org/10.58738/kendali.v2i3.122

Fiqkri, M., Astadewi, N., Abdullah, P., Rajava Fiba, I., & Winata, R. H. (2023). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Pemungutan Pajak Digital Game Online Di Indonesia. Simposium Nasional Perpajakan, 2(1), 113–123.

Harafah, L. M. (2024). Analisis Faktor-Faktor Penerapan E-Faktur Pajak Dalam Pelaporan Spt Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari. 9, 343–355.

Khasanah, P. C., & Susilowati, L. (2025). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Kemandirian Daerah Di Kabupaten / Kota Se-Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2023. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(2), 747–758.

Kurniawan, A. (2022). Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penetapan Tarif Pajak dan Retribusi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 59–76.

Megawati, K. H., Engka, D. S. ., & Walewangko, E. N. (2023). Analisis Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Menopang Kemandirian Daerah Kabupaten Nabire. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 23(7), 25–36.

Mustofa, L. (2021). Penarikan Pajak Pada Saat Pandemi Virus Corona Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Islam. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 2(01), 71–101. https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/25

Padang, N. N. (2021). Perbandingan Sistem Pusat Dan Desentralisasi Penataan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, 7(1), 58–63. https://doi.org/10.54367/jrak.v7i1.1130

Panawan, A. R., Kitta, S., & D, S. (2021). Analisis Efektivitas, Efisiensi Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. EJ : Ezenza Journal, 2(April), 141–153. http://repository.stei.ac.id/id/eprint/6189%0Ahttp://repository.stei.ac.id/6189/4/BAB 2.pdf

Panjaitan, H. (2022). Aspek Hukum Kegiatan Perpajakan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 302–315. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.155

Putri, K., & Prasetyani, S. (2023). Peran Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 71–86.

Ristanti, F., Uswatun Khasanah, & Cris Kuntadi. (2022). Literature Review Pengaruh Penerapan Pajak UMKM, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 380–391. https://doi.org/10.38035/jim.v1i2.49

Sidik, M. (2002). Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Makalah Disampaikan Acara Orasi Ilmiah. Bandung, 10(April), 1–14.

Diterbitkan

2025-06-25

Cara Mengutip

Pajak Pusat dan Pajak Daerah. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(01), 1737-1744. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/580