Tinjauan Yuridis terhadap Ketentuan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Penulis

  • Rizki Anggini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Tri Suci Irawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Rian Dandi Pratama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Pajak Pertambahan Nilai, UU HPP, Keadilan Pajak, Kepastian Hukum, Hukum Pajak

Abstrak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang strategis, namun kebijakan pengaturannya harus selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan reformulasi kebijakan PPN, di antaranya dengan menaikkan tarif dari 10% menjadi 11%, serta memberikan ruang bagi penerapan tarif berbeda dan perluasan objek pajak. Perubahan ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang penting untuk dikaji, terutama terkait dampaknya terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan asas dasar dalam hukum pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa undang-undang dan regulasi terkait dianalisis secara kualitatif untuk menguji keselarasan ketentuan PPN dalam UU HPP terhadap prinsip hukum pajak dan konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan PPN melalui UU HPP menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan, mengingat sifat regresif PPN yang cenderung membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, fleksibilitas dalam penetapan tarif dan penghapusan beberapa pengecualian objek pajak menciptakan ruang ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yuridis dan evaluasi kebijakan yang menjamin perlindungan hak wajib pajak dalam kerangka negara hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Gunadi. (2016). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.

Hadi, R., & Wulandari, A. (2023). Implementasi Tarif Baru PPN Pasca-Undang- Undang HPP terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 8(1), 25–38.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Naskah Akademik RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

Rochmat Soemitro. (1990). Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco.

Sari, D. P., & Anggraini, E. (2022). Keadilan Tarif PPN dalam Perspektif Hukum Pajak Indonesia Pasca Pemberlakuan UU HPP. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 11(2), 101–117.

Diterbitkan

2025-06-25

Cara Mengutip

Tinjauan Yuridis terhadap Ketentuan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(01), 1710-1719. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/577