Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Ketidakpatuhan Pemotong PPh Pasal 21 dalam Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Penulis

  • Adelia Putri Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Adris Triseptina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • M. Laksamana Ghafur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Sanksi Administratif, PPh Pasal 21, Ketidakpatuhan, Pemotong Pajak, UU KUP

Abstrak

Sanksi administratif dalam sistem perpajakan merupakan instrumen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk pihak pemotong PPh Pasal 21. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran administratif masih kerap terjadi, baik dalam bentuk keterlambatan pelaporan, kekeliruan pemotongan, maupun penyetoran yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan pemotong PPh Pasal 21 dalam perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi administratif telah diatur secara tegas dalam UU KUP, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman wajib pajak, kendala teknis dalam sistem pelaporan, serta inkonsistensi penegakan hukum turut memengaruhi rendahnya efektivitas sanksi tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi terpadu yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga peningkatan edukasi, penyederhanaan sistem, serta penguatan budaya kepatuhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi pendekatan terhadap sanksi administratif dengan menyeimbangkan aspek represif dan preventif guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, tegas, dan mendidik.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Halim, A., & Abdullah, S. (2016). Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu (Edisi Revisi).

Salemba Empat.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi Publisher.

Putri, R. A. (2021). Analisis efektivitas sanksi administrasi terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan PPh Pasal 21. Jurnal Ilmu Administrasi dan Perpajakan, 18(2), 135–144.

Rachmawati, E. (2021). Efektivitas sanksi administrasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 16(1), 23– 31.

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Siregar, H., & Wibowo, A. (2020). Evaluasi penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran pajak oleh pemotong PPh Pasal 21. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 5(1), 45–58.

Suandy, E. (2022). Hukum Pajak (Edisi Revisi). Jakarta: Salemba Empat.

Wibisono, D. (2022). Analisis perilaku ketidakpatuhan pemotong PPh 21 di wilayah Jakarta Selatan. Jurnal Administrasi Perpajakan Indonesia, 10(1), 55–67.

Yani, R. M. (2021). Dampak transformasi digital terhadap kepatuhan pelaporan PPh 21 oleh instansi pemerintah. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 12(3), 201–210.

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Efektivitas Sanksi Administratif terhadap Ketidakpatuhan Pemotong PPh Pasal 21 dalam Perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(01), 1698-1709. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/574