Hukum yang Adil Negara yang Sejahtera: Pentingnya Penegakan Hukum di Indonesia

Penulis

  • Aftiy Diya Almala Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Danniel Peavey Ady Wicaksono Universitas Sebelas Maret Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Keadilan Substantif, Korupsi Aparat Hukum, Reformasi Peradilan

Abstrak

Sebuah negara yang sejahtera bergantung pada penegakan hukum yang berkeadilan. Hukum tidak hanya kumpulan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga harus berfungsi sebagai alat untuk membawa keadilan ke seluruh masyarakat. Meskipun berbagai konstitusi dan peraturan mengatur hukum di Indonesia, masih ada masalah besar dalam penegakannya. Hambatan utama adalah ketidakadilan hukum, korupsi penegak hukum, dan ketidakmampuan sistem hukum untuk memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memeriksa hubungan antara hukum dan keadilan, serta kesulitan yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia. Dalam artikel ini, penelitian literatur tentang berbagai sumber hukum menunjukkan bahwa penegakan hukum harus memberikan keadilan nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat selain mengedepankan kepastian hukum. Artikel ini menemukan bahwa mewujudkan negara hukum yang sejahtera sulit dicapai jika tidak ada penegakan hukum yang berkeadilan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adriana Pakendek. (2019). Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan berdasarkan Pancasila. Jurnal Yustitia, 18(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.31941/yustitia.v18i1.1015

Briantika, A. (2021). Alasan ICW Tak Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor. Tirto.Id. https://tirto.id/alasan-icw-tak-setuju-hukuman-mati-untuk-koruptor-gl6m

Fachrur Rozie. (2020). ICJR Menentang Wacana Hukuman Mati Koruptor Bansos. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/4427157/icjr-menentang-wacana-hukuman-mati-koruptor-bansos

Farahwati. (2019). Hakekat Hukum Untuk Mewujudkan Aspek Hukum yang Berkeadilan. Legalitas, 4(1), 61.

Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73–88. https://doi.org/https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88.

News, B. (2021). Edhy Prabowo diperberat vonisnya menjadi sembilan tahun penjara, “hukuman Rp9,6 miliar uang pengganti” juga dikukuhkan. BBC News. https://www.bbc.com/indonesia/indones%0Aia-57849008

Rozak, A. S., Azizah, N., Setyadi, H., Putra, K., Kudus, U. M., No, J. G., & Email, I. (2023). Hubungan Hukum dan Keadilan: Tinjauan Kritis terhadap Sanksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Pandemi. 4(1), 10–17.

Setiyono, B. (2020). Access to Justice and Legal Aid in Indonesia: A Socio-Legal Perspective. International Journal of Law, Crime, and Justice. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2020.100428

Sulaiman, E. (2016). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 63–77. https://doi.org/https://doi.org/10.36088/asshahabah.v2i1.29

Taufan, S. A. (2020). Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19. Jawa Post. https://www.jawapos.com/nasional/05/12/2020/menunggu-bukti-ucapan-firli-tuntut-mati-koruptor-dana-covid-19

Diterbitkan

2025-06-23

Cara Mengutip

Hukum yang Adil Negara yang Sejahtera: Pentingnya Penegakan Hukum di Indonesia. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(01), 1662-1668. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/568