Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban, Tersangka, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITEAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang komunikasi baru melalui media sosial, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik secara daring. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada reputasi korban, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran hak bagi tersangka, khususnya dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penerapannya masih memunculkan kritik karena potensi kriminalisasi terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang proporsional agar hak korban atas nama baik dan hak tersangka atas kebebasan berekspresi dapat dijaga secara seimbang.
Unduhan
Referensi
Asshiddiqie, J. 2006. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Fatmawati Octarina, Nynda. 2018. Pidana Pemberitaan Media Sosial, Malang: Penerbit Setara Pres.
Humphereys, Ashlee. 2016. Social Media: Enduring Principles, Oxford University Press New York.
Kaimuddin, Arfan. 2015. Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Arena Hukum Volume 8 Nomor 2.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Marzuki, P. M. 2005. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Merpaung, Leden. 2010. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Orang, Jakarta: Sinar Grafika.
Permata Budi Asri, Dyah. 2008. Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekpresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jornal OF Intellectual Property Volume 1No 1.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 mengenai uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menetapkan delik aduan untuk menghindari kriminalisasi ekspresi di ruang publik.
Rokhim, Abdul. 2015. Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia, Jurnal Transisi Edisi No. 10/2015, ISSN: 1978-4287, Penerbit Intrans Institute, Malang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.





