Keracunan Program Makan Siang Bergizi Gratis dalam Tinjauan Hukum Kemasyarkatan dan Aspek Negara Berkembang

Penulis

  • Kelvin Felix Vivano Emmanulle Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Radhitya Adji Saputra Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Anta Sena Pratama Yuda Wicaksono Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Dhyavant Pramasthya Wicaksana Universitas Negeri Semarang Penulis
  • Ubaidillah Kamal Universitas Negeri Semarang Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Program Makan Siang Gratis, Partisipasi Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap program makan siang gratis dalam perspektif hukum masyarakat di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dasar hukum, mekanisme pengawasan, partisipasi publik, serta tantangan dalam implementasi program tersebut agar dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kualitatif terhadap regulasi, laporan pengawasan, dan studi kasus terkait pelaksanaan program makan siang gratis di sekolah dasar. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa program ini memerlukan dasar hukum yang kuat sesuai dengan Pasal 28C dan 28H UUD 1945 sebagai jaminan hak atas pangan dan jaminan sosial. Ketiadaan instrumen hukum yang mengikat membuka peluang penyimpangan, termasuk praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan program. Perlindungan hukum perlu diperkuat mulai dari transparansi pengadaan, pengawasan publik, hingga aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik. Selain itu, sanksi administratif dan hukum pidana harus diterapkan secara konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program makan siang gratis harus menjadi instrumen keadilan sosial yang didukung oleh kerangka hukum kokoh dan partisipasi masyarakat aktif agar tujuan perlindungan anak dan pemenuhan kebutuhan dasar dapat tercapai.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

CNN Indonesia. 2024. “Keracunan Massal di Sukabumi, Lampung, dan Balikpapan, Kasus Makanan Sekolah yang Mengkhawatirkan.” CNN Indonesia, Januari 15, 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240115123456-20-123456/keracunan-massal-di-sukabumi-lampung-dan-balikpapan.

Daniel, R. 2024. Politik dan Kebijakan Sosial di Indonesia: Studi Kasus Program Makan Siang Gratis. Jakarta: Rajawali Press.

Dewi, Sari R. 2022. “Perlindungan Hukum Anak dalam Program Pangan Sekolah.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 18, no. 3: 215–230.

Hartati, Lilis. 2024. “Partisipasi Publik dalam Kebijakan Publik: Studi pada Program Makan Siang Gratis di Sekolah Dasar.” Jurnal Administrasi Publik 12, no. 2: 89–104.

Intan, Nur A. 2023. Legitimasi Hukum dalam Kebijakan Publik: Teori dan Implementasi. Bandung: Refika Aditama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2023. Laporan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi pada Program Bantuan Sosial dan Pendidikan. Jakarta: KPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2023. “Pedoman Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis di Sekolah.” Jakarta: Kemendikbud.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Standar Sanitasi dan Higiene untuk Sekolah Dasar. Jakarta: Kemenkes.

Kusuma, Yulia. 2023. “Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Pendidikan.” Jurnal Transparansi dan Akuntabilitas 5, no. 1: 45–60.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. 2023. Laporan Tahunan Pengawasan Pelayanan Publik. Jakarta: Ombudsman RI.

Nugroho, Bayu. 2024. “Politik Sosial dan Kontrol Elit dalam Program Bantuan Pangan.” Jurnal Politik dan Kebijakan Publik 9, no. 1: 100–118.

Prasetyo, Adi. 2023. Manajemen Program Sosial dan Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Putri, Dian S. 2022. “Pengawasan Pengadaan Makanan Sekolah oleh Masyarakat Sipil.” Jurnal Studi Sosial dan Politik 7, no. 4: 301–317.

Republika. 2024. “Dampak Sanitasi Buruk terhadap Program Makan Siang Gratis.” Republika, Februari 10, 2024. https://www.republika.co.id/berita/dampak-sanitasi-buruk.

Sari, Wulan. 2023. “Tanggung Jawab Hukum Penyedia Makanan Sekolah dalam Kasus Keracunan.” Jurnal Hukum dan Perlindungan Konsumen 6, no. 2: 150–165.

Sugiyanto, R. 2023. “Penguatan Sistem Pengadaan Barang/Jasa di Sektor Pendidikan.” Jurnal Administrasi Negara 15, no. 1: 70–85.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28C dan 28H.

Widyastuti, Rina. 2023. “Korupsi dalam Program Bantuan Sosial: Studi Kasus Pengadaan Makanan Sekolah.” Jurnal Anti Korupsi 3, no. 3: 210–226.

World Health Organization (WHO). 2023. Guidelines on School Health and Nutrition Programs. Geneva: WHO Press.

Diterbitkan

2025-06-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Keracunan Program Makan Siang Bergizi Gratis dalam Tinjauan Hukum Kemasyarkatan dan Aspek Negara Berkembang. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(04), 1329-1342. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/534