Tantangan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Mengatur Izin Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Penulis

  • Adelia Putri Indriani Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • Della Yuninta Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • Sopyan Rahma Yuniar Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • M. Syauqi Rafiq Universitas Lambung Mangkurat Penulis

Kata Kunci:

Perizinan Hiburan Malam, Penegakan Hukum, Pemerintah Kota Banjarmasin

Abstrak

Artikel ini membahas kompleksitas pengaturan izin tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin, dengan fokus pada kerangka hukum, mekanisme perizinan, dan tantangan implementasi, terutama selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang kuat untuk mengatur tempat hiburan malam, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan BNN, dengan mekanisme pengawasan yang mencakup pemeriksaan mendadak dan pemberian sanksi administratif. Namun, implementasi menghadapi sejumlah tantangan signifikan antara lain Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pada Satpol PP, Kendala transportasi yang menghambat proses pengawasan, Operasi ilegal tempat hiburan yang sulit dilacak, Pelanggaran izin oleh pengusaha yang meremehkan risiko sanksi. Artikel ini menekankan perlunya pendekatan komprehensif dalam mengatur tempat hiburan malam, yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, keagamaan, dan ekonomi, sambil tetap menjamin ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM91/HK.501/MKP/2010 Pasal 22 ayat (1) dan (2)

Kementerian Dalam Negeri. Pedoman Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri, 2017.

Sari Dewi Nasution, Panca Budi, Bagusgunawan, Bambang Fitrianto.Peran Hukum Bisnis dalam menjamin kepatuhan perizinan usaha club malam. 8 (12). 2024.

Wawancara dengan Kepala Dinas Perizinan Kota Banjarmasin, 2023.

Diterbitkan

2025-06-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tantangan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Mengatur Izin Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(04), 1265-1270. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/526