Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Pesawat Lintas Negara Berdasarkan Hukum Udara Internasional dan Montreal Convention 1999 (Studi Kasus Air India AI‑171 Tahun 2025)
Kata Kunci:
Hukum Udara Internasional, Tanggung Jawab Maskapai, Konvensi Montreal 1999Abstrak
Kecelakaan pesawat Air India AI-171 pada 12 Juni 2025 yang menewaskan lebih dari 240 penumpang serta puluhan warga sipil di darat menimbulkan sorotan terhadap efektivitas sistem hukum udara internasional dalam melindungi korban lintas negara. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kecelakaan penerbangan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga isu hukum transnasional yang melibatkan tanggung jawab negara, maskapai, dan yurisdiksi pengadilan. Hukum udara internasional telah mengatur struktur pertanggungjawaban melalui Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Montreal 1999, yang masing-masing menekankan pada kewajiban investigatif negara dan pemberian kompensasi oleh maskapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dan maskapai dalam menangani kecelakaan penerbangan berdasarkan ketentuan hukum udara internasional serta menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada korban, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap maskapai apabila terdapat kelalaian berat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, menggunakan sumber dokumen internasional, jurnal akademik, preseden hukum, dan data dari kasus AI‑171. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menyediakan mekanisme kompensasi dan yurisdiksi alternatif bagi korban, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan administratif, teknis, dan politis. Tragedi AI‑171 menegaskan pentingnya penguatan eksekusi norma hukum udara agar tidak berhenti pada dokumen, tetapi menyentuh keadilan nyata bagi seluruh korban.
Unduhan
Referensi
International Civil Aviation Organization. (2001). Annex 13 to the Convention on International Civil Aviation: Aircraft accident and incident investigation (9th ed.). Montreal: ICAO.
International Civil Aviation Organization. (2006). Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Montreal Convention). Montreal: ICAO.
Mahfirah, S. M., Mohammad, M. F. M., Al Hakim, D., & Rahman, A. S. (2021). Tanggung jawab maskapai penerbangan atas kecelakaan pesawat udara dalam perspektif teori perlindungan hukum. Jurnal Education and Development, 9(1), 641–648. https://doi.org/10.5281/zenodo.45678
Meilina, N., & Tinianus, E. (2023). Tinjauan hukum kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dalam perspektif hukum udara internasional. JIM Bidang Hukum Kenegaraan, 7(2), 126–134.
Ridho, M. (2020). Tanggung jawab hukum terhadap pengelola bandara atas kecelakaan penerbangan sipil dalam sistem hukum nasional dan internasional. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(1), 53–76.
Saptandri, W., Aryani, I., & Munawar, A. (2023). Analisis implementasi Konvensi Montreal 1999 terhadap perlindungan hukum korban kecelakaan pesawat di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 6(1), 42–61.
Widiyanto, S., Nasution, H., & Saputro, Y. (2023). Perlindungan hukum internasional terhadap korban kecelakaan udara: Studi implementasi Konvensi Montreal 1999 di Indonesia. Jurnal Hukum Global, 7(2), 15–34.
Bartsch, R. I. C. (2018). International Aviation Law: A Practical Guide (2nd ed.). Routledge.
Bartsch, R. I. C. (2025). International Aviation Law: A Practical Guide (3rd ed.). Routledge.
Scott, B. I., & Trimarchi, A. (2025). Fundamentals of International Aviation Law and Policy (2nd ed.).
Routledge. Larsen, P. B., Gillick, J., & Sweeney, J. (2022). Aviation Law: Cases, Laws, and Related Sources.
Brill. Salih, C. (2021). International Aviation Law for Aerodrome Planning. Springer Cham.
McGill University Law Professor. (2022). Aviation Liability Law (2nd ed.). LexisNexis Canada.
Eyskens, W. (2001). The Montreal Convention: Analysis of Some Aspects of the Attempted Modernization and Consolidation of the Warsaw System. Journal of Air Law & Commerce, 66(3), 1155–1190
Wang, H. (2011). New developments on international private aviation law of the 21st century Comments and analysis on the liability provisions of the Montreal Convention 1999. Journal of Beijing Institute of Technology (Social Sciences Edition), (4), 76–84.
Abeyratne, R. (2023). Current legal problems in interpreting international civil aviation law. Frontiers in Law. https://doi.org/10.6000/2817-2302.2023.02.08
Alali, H. M., & Abu Dalwoo, M. W. (2023). Air carrier’s liability in the framework of national legislation and international conventions. Russian Law Journal, 11(5).
Air France Flight 447: Black boxes recovered. (2011, May 2). BBC News. Retrieved from https://www.bbc.com/news/world-europe-13267277 Boeing faces fresh scrutiny after Air
India crash. (2025, June 12). CNN Live Updates. Retrieved from https://edition.cnn.com/world/live-news/ahmedabad-india-plane-crash-06-12-25
Penerbangan Air India AI‑171 jatuh di Ahmedabad. (2025, June 12). The Guardian. Retrieved from https://www.theguardian.com/world/live/2025/jun/12/air-india-flight-ai171-plane-crash-ahmedabad-india-latest-updates
The Washington Post. (2025, June 12). More than 240 dead in India's deadliest plane crash in decades. The Washington Post. Retrieved from https://www.washingtonpost.com/world/2025/06/12/air-india-plane-crash-ahmedabad-airport/
The Wall Street Journal. (2025, June 12). Air India crash probe puts early focus on engine thrust. WSJ. Retrieved from https://www.wsj.com/world/india/air-india-boeing-jet-crash-probe-puts-early-focus-on-engine-thrust-406e03f8
Reuters. (2025, June 12). Air India disaster deals heavy blow to world-class airline ambition. Reuters. Retrieved from https://www.reuters.com/world/india/air-india-disaster-deals-heavy-blow-world-class-airline-ambition-2025-06-12/