Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan dalam Sistem Kerja Shift di Perusahaan
Kata Kunci:
Buruh, Perempuan, Ketimpangan, Perlindungan HakAbstrak
Pekerja/buruh perempuan kerap kali termarginalkan. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja perempuan mengalami berbagai tindakan pelanggaran terhadap haknya. Pada tahun 2017, PT. AICE dilaporkan atas pelanggaran hak pekerja/buruh perempuannya, pelanggaran tersebut dimulai dari diskriminasi hingga overwork pada beberapa tenaga kerjanya yang sedang dalam masa kehamilan yang pada akhirnya mengakibatkan keguguran. Pelanggaran hak-hak perlindungan serta pembatasan akses kepada posisi yang lebih baik bagi para pekerja/buruh perempuan menjadi contoh konkret dampak dari ketimpangan gender tersebut. Sehingga diperlukannya suatu regulasi sebagai jaminan atas pemenuhan perlindungan hak-hak para pekerja/buruh perempuan. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mencoba menjelaskan bahwa substansi tentang tenaga kerja perempuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan sebuah langkah awal yang perlu diapresiasi bagi Pemerintah Indonesia sebagai upaya dalam melindungi hak-hak esensial bagi para pekerja/buruh perempuan.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Nurani, F. (2017). Buruh Migran Perempuan: Afirmasi Kebijakan bagi Kaum Marginal. Malang: UB Press.
Sunggono, B. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 75.
Aslamiah, R., & Pinem, M. L. (2020). Kejahatan Sunyi: Potret Pelecehan Seksual Buruh Perempuan. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 14(1), 51-80. https://jurnal.usk.ac.id/JSU/article/view/17759
Afriansyah, N. A. N. (2018). Beban Kerja Mental Dan Keluhan Kelelahan Kerja Pada Bidan Di Puskesmas Jetis Yogyakarta. The Indonesian Journal of Ocupational Safety and Helath, 166-176. https://www.researchgate.net/publication/328741531_BEBAN_KERJA_MENTAL_DAN _KELUHAN_KELELAHAN_KERJA_PADA_BIDAN_DI_PUSKESMAS_JETIS_YOG YAKARTA
Gloria Silalahi, S. S., & C. Pius Sare, M. M. (2023). Peran ILO dalam Mengatasi Kesenjangan Upah Buruh Antar Gender di Indonesia Pada Tahun 2020. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(12), 1181–1188. https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i12.716
Hidayat, M. R., dan Dalimunthe, N., Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-Undang, Sibatik Journal, 2022, Vol. 2 (1), hlm 236-241. https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK
Khair, O., Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia, Jurnal Widya Pranata Hukum, 2021, Vol. 3 (2), hlm 53.
Lianto, V. T dan Najicha, F. U., Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan, Jurnal Panorama Hukum, 2022, Vol. 7 (2), hlm 113-115. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7542
M. Rizal., The Influence of The Job Creation Act (Omnibus Law) on Welfare of Women Employees, Jurnal Sekretaris dan Administrasi Bisnis, 2021, Vol.5 (2), hlm 164-169. https://doi.org/10.31104/jsab.v5i2.231
Rosifany, O. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Legalitas, 4(2), 36-53. https://doi.org/10.31293/lg.v4i2.4462
Syakira, H. D., Nur Aini, A. Z., Darmawan, A., & Fitriono, R. A. (2022). Keteguhan Nilai Pancasila di Tengah Prahara Eksploitasi Buruh: AICE Group. Intelektiva:Jurnal 15 Ekonomi, Sosial, dan Humaniora, 4(1), 10-2-. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/840
Tobing, A., Budaya, C. A., Amoesta, K. D., Milliano, R., Arafah, Y., & Angela, D. (2023). Analisis Konflik Buruh Perempuan dengan PT. AICE: Studi Kasus Kebijakan Perusahaan Tidak Responsif Gender Tahun 2017. Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik UTA’45 Jakarta, 9(1), 1-20. https://doi.org/10.52447/polinter.v9i1.6926
Anggrainy, F., (2024). UU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan dan Tak Bisa Diberhentikan, Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7373985/uu-kia-atur-cuti-ibu-melahirkan-bisa-6-bulan-da n-tak-bisa-diberhentikan Humas Komnas Perempuan, Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Peringatan 37 Tahun Pengesahan CEDAW (24 Juli 2021), Komnas Perempuan, 2021 https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komisi-nasional-anti-kekera san-terhadap-perempuan-peringatan-37-tahun-pengesahan-cedaw-24-juli-2021
Sabhani, A., (2024). Disahkan Jadi UU, Ini 6 Poin Penting Pengaturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/disahkan-jadi-uu--ini-6-poin-penting-pengaturanuu-kesejahteraan-ibu-dan-anak-lt665eef909da77/?page=all
Saptohutomo, A. P., (2024). UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji, Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/12061591/uu-kia-ibu-sedang-jalani-cuti-me lahirkan-tak-boleh-di-phk-dan-tetap-digaji#
Wicaksono, R. (2019). Kasus Aice: dilema buruh perempuan di Indonesia dan pentingnya kesetaraan gender di lingkungan kerja. The Conversation. https://theconversation.com/id





