Perjanjian Waralaba
Kata Kunci:
Perjanjian Waralaba, Perlindungan Hukum, Franchisor, Franchisee, Efisiensi UsahaAbstrak
Perjanjian waralaba sebagai aspek perlindungan hukum yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk melindungi hak dan kewajiban antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis berbagai referensi, termasuk jurnal dan buku, untuk mendalami konsep waralaba di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waralaba memiliki keuntungan dalam efisiensi usaha dan memberikan dukungan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi kewajiban franchisor dan hak franchisee dalam konteks perjanjian. Kesimpulan menyatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai perjanjian waralaba untuk mengoptimalkan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.
Unduhan
Referensi
Dasanti. 2019. Waralaba. Semarang; Mutiara Aksara
Hasyim, Muhammad. 2020. Perjanjian Franchise (Waralaba).Surabaya: Scopindo
Malikhatun, Siti. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Franchise. Semarang; TigaMedia
Muchtar, Rivai. 2012. Penulisan Karya Ilmiah.
Pengaturan Waralaba Di Indonesia; Perspektif Hukum Bisnis. Jakarta; STIE Ahmad Dahlan
Redjeki, Sri. 2011. Penulisan Karya Ilmiah. Waralaba (Franchise) Di Indonesia; Jakarta





