Perjanjian Waralaba

Penulis

  • Ajuenna Pakpahan Universitas Negeri Medan Penulis
  • Azurra Salwa Juwita Universitas Negeri Medan Penulis
  • Grace Olivia Turnip Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nadya C.R Lumbantoruan Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian Waralaba, Perlindungan Hukum, Franchisor, Franchisee, Efisiensi Usaha

Abstrak

Perjanjian waralaba sebagai aspek perlindungan hukum yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk melindungi hak dan kewajiban antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis berbagai referensi, termasuk jurnal dan buku, untuk mendalami konsep waralaba di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waralaba memiliki keuntungan dalam efisiensi usaha dan memberikan dukungan berkelanjutan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi kewajiban franchisor dan hak franchisee dalam konteks perjanjian. Kesimpulan menyatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai perjanjian waralaba untuk mengoptimalkan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dasanti. 2019. Waralaba. Semarang; Mutiara Aksara

Hasyim, Muhammad. 2020. Perjanjian Franchise (Waralaba).Surabaya: Scopindo

Malikhatun, Siti. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Franchise. Semarang; TigaMedia

Muchtar, Rivai. 2012. Penulisan Karya Ilmiah.

Pengaturan Waralaba Di Indonesia; Perspektif Hukum Bisnis. Jakarta; STIE Ahmad Dahlan

Redjeki, Sri. 2011. Penulisan Karya Ilmiah. Waralaba (Franchise) Di Indonesia; Jakarta

Diterbitkan

2025-06-04

Cara Mengutip