Analisis Strategi Pekerja Sosial dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jl. Kapten M. Jamil Lubis No 114 Medan
Kata Kunci:
Pekerja Sosial, Kekerasan terhadap Anak, Strategi Penanganan, Perlindungan AnakAbstrak
Penelitian ini menganalisis strategi pekerja sosial dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jl. Kapten M. Jamil Lubis No. 114, Medan. Fenomena kekerasan anak menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk peran sentral pekerja sosial. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pekerja sosial, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait penanganan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pekerja sosial melibatkan beberapa tahapan utama: identifikasi dan asesmen kasus, intervensi krisis dan perlindungan awal, pendampingan psikososial dan hukum, koordinasi antarlembaga, serta upaya reintegrasi dan pencegahan berulang. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya, resistensi keluarga, dan kompleksitas birokrasi. Meskipun demikian, pekerja sosial menunjukkan adaptasi dan kreativitas dalam menerapkan pendekatan yang berpusat pada anak (child-centered approach) untuk memastikan pemulihan dan perlindungan korban. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas pekerja sosial melalui pelatihan berkelanjutan dan peningkatan dukungan kelembagaan untuk penanganan kasus kekerasan anak yang lebih efektif.
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Profil Anak Indonesia 2023.
Edi Suharto, dkk. (2011) Pendidikan dan Praktek Pekerjaan Sosial di Indonesia dan Malaysia, Yogyakarta: Samudra Biru.
Fahrudin, A. (2015). Peran pekerja sosial dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 16(2), 123–135.
Handayani, R. N., & Setiawan, I. (2018). Model penanganan kekerasan seksual pada anak berbasis komunitas. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(2), 112–125.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI. (2020). Panduan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Lestari, R.B, dkk. (2014). Eksistensi Pekerja Sosial Sebagai Suatu Profesi. Social Work Journal, 4, (02), 166-180
Mashar, R. (2015). Emosi Anak Usia Dini dan Strategi Pengembangannya. Jakarta: Prenadamedia.
Moloeng, Lexy J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung PT Remaja Rosdakarya.
Pinheiro & Sérgio, Paulo. (2006). World Report on Violence Against Children. Geneva: United Nations.
Putri, A. A., & Yustinus, S. (2021). Efektivitas intervensi pekerja sosial dalam memulihkan trauma anak korban kekerasan. Jurnal Pekerjaan Sosial Indonesia, 3(1)
Santoso, A. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. KOMUNITAS, 10 (1), 39-57
Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.
Suharto, E. (2014). Pekerja Sosial dan Pembangunan Sosial: Edisi Revisi. Rajawali Pers.
Tuwu, Darmin. (2018). Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian. Kendari: Literasi Institute.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Wibhawa, Budhi. (2015). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung : Unpad Press
Wiwik Widiyawati dan Diah Jerita Eka Sari, (2020). Kepererawatan Gerotik, Indonesia :Literasi Nusantara.





