Analisis Strategi dalam Meningkatkan Jumlah Muzakki pada Lembaga Amil Zakat Masjid Nurul Jihad Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar
Kata Kunci:
Muzakki, Zakat, Lembaga Amil ZakatAbstrak
Analisis Strategi dalam meningkatkan jumlah Muzakki pada Lembaga Amil Zakat Masjid Nurul Jihad Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara umum strategi adalah suatu proses penentuan rencana oleh pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang sebuah organisasi atau perusahaan, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Ditinjau dari segi bahasa zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al- Numuw (menumbuhkan), al-Ziadah (menambah), al-Barakah (memberkahkan), dan al-Thathir (menyucikan). Sedangkan secara istilah zakat itu bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah swt mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. BAZ terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Tugas BAZ adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat (termasuk infak, sedekah, dan lain-lain) sesuai ketentuan agama Islam. Sedangkan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat atau lembaga swasta yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam serta mendapat pengukuhan dari pemerintah. Hasil penellitian ini menunjukkan tingkat jumlah muzakki tiap tahunnya berbeda. Hal tersebut terjadi karena sebagian masyarakat ada yang langsung memberikan zakat mereka kepada mustahik. Jumlah muzakki pada Lembaga Amil Zakat Masjid Nurul Jihad tidak selalu meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat terkadang juga langsung memberikan kepada BAZNAZ. Lembaga Amil Zakat Mesjid Nurul Jihad melaksanakan 2 strategi dalam melaksanakan sosialisasi zakat yakni Direct Fundraising dan Indirect Fundraising. Direct Fundraising yang juga dikenal dengan kegiatan penggalangan langsung yakni Canvasing tatap muka, Telefundraising dan sebagainya, Sedangkan Indirect Fundraising adalah tindakan yang dilaksanakan dalam menawarkan zakat namun tanpa secara langsung.
Unduhan
Referensi
Abdul Azis. Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.
Abul A’la Al-Maududi. Dasar-Dasar Ekonomi dalam Islam dan Berbagai Sistem Masa Kini.
Bandung, 1994.
Adi Warman A. Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2002.
Ahmad Muhammad Al-Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam. Alih bahasa: Imam Saefudin. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Ahmad, Ashar Basyar. Refleksi Atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafat, Hukum Politik dan Ekonomi. Bandung: Mizan, 1994.
Ain Rahmi. “Mekanisme Pasar Dalam Islam.” Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan
, no. 2 (2015).
Albi Anggito dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak, 2018.
Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Arifudin. “Analisis Mekanisme Pasar Dalam Islam, Sistem Ekonomi, dan Etika Pengawasan Pasar Serta Pasar Dalam Perspektif Sejarah Islam.” Jurnal Nuansa, 2 Juni 2024.
Assauri, Sofjan. Manajemen Pemasaran: Dasar, Konsep dan Strategi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Basu Swasta D.H. Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Boediono. Ekonomi Mikro. Yogyakarta: BPFE, 2015.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial & Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2015. Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro, 2000. Eko Suprayitno. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Eko Suprayitno. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Ensiklopedia Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997. Gina Aulia. “Sistem Ekonomi Islam, Pengertian, Prinsip, Larangan, dan Tujuannya.” (2023).
H. Idris Parakkasi dan Kamiruddin. “Analisis Harga dan Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Laa Maysir 5, no. 1 (2018): 107–120. https://doi.org/10.24252/laamaisyir.v5i1a5.
Hasyim, Adelina. Metode Penelitian dan Pengembangan di Sekolah. Yogyakarta: Media Akademi, 2016.
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Juz 2, CD. Maktabah Kutubil Mutun, Seri 4.
Indra Hidayatullah. “Peran Pemerintah Di Bidang Perekonomian Dalam Islam.” Online Journal of Dinar 1, no. 2 (2015).
Juliyani, Erly. “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ummul Qura, Vol. VIII, No. 1, Maret 2016.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam (Edisi Kedua). Jakarta: IIIT Indonesia, 2003. Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam (Edisi Kelima). Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2007.
Malano, Herman. Selamatkan Pasar Tradisional: Potret Ekonomi Rakyat Kecil. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Narbuko, Cholid dan Abu Ahmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Pangaribuan. Pasar dan Perpasaran. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. “Pengertian dan Istilah: Pengertian Ekonomi Islam Menurut Ahli dan Sumber Hukumnya.” (2023).
Winardi. Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Zulkarnain Alang. “Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal of Institution and Sharia Finance 1, no. 2 (2018). https://doi.org/10.24256/joins.v1i2.592.





