Harmonisasi Perundang-undangan sebagai Solusi terhadap Tumpang Tindih Kewenangan Lembaga Keamanan Laut di Indonesia
Kata Kunci:
Tumpang Tindih, Harmonisasi, Lembaga KelautanAbstrak
Indonesia merupakan negara maritim yang strategis untuk jalur perdagangan dan memiliki sumber daya kelautan yang beraneka ragam dan berlimpah. Dengan kekayaan alam ini Indonesia memiliki potensi yang besar dalam memajukan pembangunan negara di sektor kelautan dan perikanan. Namun dengan wilayah laut yang luas dan sumber daya alam yang melimpah dapat menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan negara di sektor ini. Dalam upaya untuk mencegah ancaman tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi yang ditegakkan oleh beberapa lembaga yang bertugas mengawasi dan mengelola sektor kelautan dan perikanan. Walaupun upaya tersebut sudah di laksanakan, dalam pelaksanaannya terdapat belasan lembaga dengan sejumlah kewenangan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakkan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi hukum sebagai solusi untuk masalah tumpang tindih kewenangan lembaga yang mengawasi dan mengelola wilayah kelautan. Dalam mengkaji isu ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengkaji melalui kajian-kajian literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasilnya adalah memang dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat membawa dampak negatif karena banyaknya lembaga dengan banyaknya peraturan yang memiliki kemiripan dan solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan harmonisasi hukum.
Unduhan
Referensi
Anwar, M., & Shafira, M. (2020). Harmonisasi kebijakan pengelolaan lingkungan pesisir lampung dalam rezim pengelolaan berbasis masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 266-287.
Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. (2021). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18.
Kadar A. (2015). Pengelolaan Kemaritiman Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Jurnal keamanan Nasional. 1(3), 427-442.
Kasworo, Yericco. (2019). Restrukturisasi Kewenangan Guna Mendukung Pengelolaan Ruang Laut Yang Berdaulat Dan Berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 265-276.
Ridha A. M., Setiaji B. T., Heri M.. (2024). Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia. Jurnal Hukum, 16(1), 1-8.
Surya, I., & Wahab, A. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2).
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2025). Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diakses Pada 29 Mei 2025 dari https://kkp.go.id/tentang-kkp/tugas-dan-fungsi/kkp.html#:~:text=Sebagaimana%20Peraturan%20Presiden%20nomor%202,Presiden%20dalam%20menyelenggarakan%20pemerintahan%20negara.
Pahlepi, R.D. (2023, 25 Januari). Alasan mengapa Indonesia Djuluki negara Maritim, Apa Artinya? Detik Bali. Diakses pada 30 Mei 2025 diakses dari, https://www.detik.com/bali/berita/d-6534111/alasan-mengapa-indonesia-dijuluki-negara-maritim-apa-artinya.
Polresta Pati. (2021, 10 Agustus). Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Kepolisian Perairan dan udara (Satpolariud). Diakses pada 29 Mei 2025 dari https://www.polrestapati.com/id/tupoksi-satpolairud.
Sjarif, F. A. (2022, 6 Juni). Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia. Hukum Online. Diakses pada 29 Mei 2025 dari, https://www.hukumonline.com/klinik/a/memaknai-harmonisasi-peraturan-di-indonesia-lt629d92ccd8920/.
Wikipedia. (2025, 29 Mei). Badan Keamanan Laut. Wikipedia bahasa Indoensia. Diakses pada 29 Mei 2025, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Keamanan_Laut#:~:text=Menyusun%20kebijakan%20nasional%20di%20bidang,Indonesia%20dan%20wilayah%20yurisdiksi%20Indonesia%3B.





