Masyarakat Menunggu, Elit Berdebat: Kontroversi UU Perampasan Aset di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Penulis

  • Wempi Wangusti Famau Universitas Nusa Cendana Penulis
  • Erma Darmelita Kause Universitas Nusa Cendana Penulis
  • Joraida Sayda Abu Universitas Nusa Cendana Penulis
  • Natalia Rindiani Kewa Kia Universitas Nusa Cendana Penulis
  • Rati Alfiani K. Punuf Universitas Nusa Cendana Penulis
  • Fadil Mas'ud Universitas Nusa Cendana Penulis

Kata Kunci:

Rancangan Undang-Undang, Kontroversi Hukum, Penyitaan Aset

Abstrak

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi. Namun, pembahasannya tersendat akibat dinamika politik di tingkat elit yang mempertentangkan urgensi dan potensi penyalahgunaannya. Di sisi lain, publik terus menaruh harapan agar aturan ini segera disahkan demi memperkuat integritas hukum dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Ketidakseimbangan antara kepentingan politik dan aspirasi publik memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Artikel ini mengulas akar kontroversi RUU tersebut, mengkaji dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta menawarkan pendekatan alternatif yang dapat mendorong pengesahan dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi dan prinsip keadilan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdullah, F., Safira, R., Faradiz, N. A., Rivaldi, A., Qasthary, A., Mareta, A., ... & Hidayati, R. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Solusi dan Tantangan Implementasi di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 870-876.

Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(1).

Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Jurnal Lex Renaissance, 6(3), 465–480. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art3

Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 1–104.

Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 112–128. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51892

https://kumparan.com/kumparannews/survei-indikator-tingkat-kepercayaan-publik-ke-parpol-dpr-dan-polri-rendah-24NwZtPEjx9/1/gallery/2

https://www.tempo.co/politik/survei-lsi-tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-presiden-88-persen-1230825

Natalia, D. L. (2019). Media massa dan pemberitaan pemberantasan korupsi di Indonesia. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 57-73.

Maulidia, Gisa Inggit. 2022. "“Hukum Dan Perubahan Masyarakat : Pendekatan Filsafat Roscoe Pound." Praxis: Jurnal Filsafat Terapan.

Diterbitkan

2025-05-28

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Masyarakat Menunggu, Elit Berdebat: Kontroversi UU Perampasan Aset di Tengah Krisis Kepercayaan Publik. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(04), 852-858. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/388