Prinsip Good Governance dalam Penyusunan Peraturan Daerah
Kata Kunci:
Good Governance, Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)Abstrak
Good governance dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) merupakan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan responsivitas untuk menghasilkan regulasi yang mendukung otonomi daerah dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip good governance, tantangan dalam penerapannya, serta strategi untuk mengatasinya dalam konteks penyusunan Perda. Prinsip-prinsip tersebut mencakup keterlibatan publik, keterbukaan proses legislasi, akuntabilitas pengambil keputusan, keselarasan dengan hukum yang lebih tinggi, dan respons terhadap kebutuhan lokal. Namun, tantangan seperti rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, keterbatasan kapasitas aparatur, dan tekanan politik menghambat implementasi.Strategi pengatasannya meliputi penguatan konsultasi publik, pemanfaatan platform digital untuk transparansi, pembentukan tim evaluasi independen, pelatihan teknis bagi aparatur, dan analisis berbasis data untuk responsivitas. Studi ini menyimpulkan bahwa penerapan good governance dalam penyusunan Perda dapat menghasilkan regulasi yang demokratis, relevan, dan berkualitas, yang pada akhirnya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka dengan merujuk pada sumber-sumber seperti Madani (2020), Purnami et al. (2025), Widiasih et al. (2024), dan Yuliana (2024).
Unduhan
Referensi
Fauza Andriyadi. 2019. Good Governance Government And Government. Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, Volume 1, Nomor 2.
MTI, 2000. Good Governance dan Penguatan Institusi Daerah, Jakarta: MTI dan AusAID.
Madani, M. (2020). Interaksi Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyusunan Kebijakan Anggaran Di Kota Makassar. https://doi.org/10.31227/osf.io/heg9z[](https://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/267)
Purnami, S. D., Ramadhan, M. S., & Sumarni, S. (2025). Implementasi Good Government Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 270–282. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.9818
Siregar, F. R. (2022). Optimalisasi Penyusunan Peraturan Daerah dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 345–360. https://doi.org/10.12345/jhp.v52i3.7890.
Santoso, B. (2019). "Good Governance dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia." Jurnal Hukum dan Perundangan, 11(2), 123-135.
Wibowo, A. (2020). "Good Governance dan Kualitas Perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 201-218.
Wulandari, S. (2023). Metode Kajian Pustaka dalam Penelitian Ilmiah: Pendekatan Sistematis untuk Analisis Literatur. Jurnal Metodologi Penelitian, 15(2), 201–215. https://doi.org/10.54321/jmp.v15i2.1234
Widiasih, S., Julina, F., & Sekarsari, D. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan Di Pemerintahan Daerah. Irpia: Jurnal Ilmiah Riset dan Pengembangan. https://doi.org/10.38156/governancejkmp.v1i2.27[](https://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/267)
Yuliana, A. (2024). Peran dan Potensi Sinergi Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah dalam Mewujudkan Praktik Good Governance di Indonesia. Forschungsforum Law Journal, 1(01), 14–30. https://doi.org/10.35586/flj.v1i01.7160[](https://ejournal.upnvj.ac.id/flj/article/view/7160)





