Mengintegrasikan Keadilan Restoratif dalam Kebijakan Penanggulangan Narkotika: Solusi Berkelanjutan untuk Masyarakat
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Narkotika, Penanggulangan NarkotikaAbstrak
Konsep restorative justice mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal dan; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya. Pengaturan proses penyidikan berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dapat diterapkan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari, dalam hal memenuhi syarat seperti saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik BNN ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dan juga memiliki hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu pada setiap pelimpahan berkas perkara. Adanya alternatif penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mewujudkan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta memulihkan dan/atau mengembangkan fisik, mental, dan sosial tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam perkara narkotika yang dilakukan dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.
Unduhan
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta
D, Soedjono. (2007). Narkotika dan Remaja. Alumni: Bandung
Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta
Hutahuruk, Rufinus. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika: Jakarta
Kaligis, O.C., & Associates. (2007). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia (Cetakan ke-2). PT. Alumni: Bandung
Kunarto. (2007). Polisi Harapan dan Kenyataan. Sahabat: Klaten
Lubis, Todung Mulya. (1993). In search of human rights: Legal political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Makaro, Moh. Taufik, Suhasril, & Zakky, Moh. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia: Jakarta
Martono, Lydia Harlina. (2008). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Balai Pustaka: Jakarta
Moelyono, Anton M. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Prakoso, Djoko. (2006). Kedudukan Justisiable di dalam KUHAP. Ghalia Inonesia: Jakarta
Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. Mandar Maju: Bandung
Soerodibroto, R. Soenarto. (2007). KUHP dan KUHAP. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Supeno, Hadi. (2010). Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka: Jakarta
Susetyo, Heru, dkk. (2013). Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI: Jakarta
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta
Zulfa, Eva Achjani, & Adji, Indriyanto Seno. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung: Bandung