Pertanggungjawaban melalui Hukum Perusahaan Direksi Asuransi Negara Jiwasraya atas Wanprestasi Klaim Polis Nasabah
Kata Kunci:
Direksi, BUMN, Restrukturisasi, WanprestasiAbstrak
Dalam perihal adanya wanprestasi atas PT Jiwasraya dikarenakan utang yang dimiliki oleh PT Jiwasraya lebih besar daripada keuntungan yang mereka peroleh, hal ini bukan hanya terjadi dalam kurun waktu satu tahun saja, tetapi telah berlangsung selama bertahun-tahun yang dimulai sejak tahun 2006. Permasalahan tersebut muncul setelah perusahaan lama berdiri. Yang menjadi keunikan dalam Putusan Nomor 176/PDT/2022/PT DKI adalah adanya pernyataan mengenai peran Menteri BUMN dalam sindikat wanprestasi ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mengkaji berbagai sumber hukum serta menelaah putusan dari situs resmi Mahkamah Agung terkait wanprestasi klaim asuransi jiwa oleh PT Jiwasraya. Didapati bahwa dalam hal tersebut, Menteri BUMN tidak memiliki keterikatan langsung atas terjadinya wanprestasi, karena walaupun BUMN berada di bawah naungan pemerintah, masing-masing perusahaan memiliki direksi tersendiri dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, keseluruhan hal yang menyebabkan kerugian menjadi tanggung jawab direksi atau individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Direksi berperan sentral dalam menjalankan operasional perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak terhadap keuangan perusahaan dan hak-hak nasabah. Salah satu metode penyelesaiannya adalah dengan melakukan restrukturisasi oleh Jiwasraya agar dapat mencapai penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Unduhan
Referensi
/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst putusan dari mahkamah agung yang terpublikasi (https://putusan3.mahkamahagung.go.id)
Alemmina, Skellita. Et.al.(2021) Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi, JURNAL DARMA AGUNG Volume 29, Nomor 3, Desember 2021 hal.338
Anggara, B.Johan. &Warsifah. (2022) Penerapan Hukum Kepailitan dalam Kaitannya Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Institusi Pengatur dan Pengawas Perusahaan Asuransi Negara (Contoh Kasus PT. Asuransi Jiwasraya), JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan (2614-8854) Volume 5, Nomor 4, April 2022 hal.1252
Aprodita, Fara.et.al.(2023) Analisis Kasus Wanprestasi Pada Pt. Asuransi Jiwasraya, Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora(2023), 1 (2): hal.115
Batubara, Maryam. Et.al.(2022) Analisis Kasus Gagal Bayar Klaim Nasabah dalam Perusahaan Asuransi Jiwasraya, Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 3 No 4 (2022) 633-640 P-ISSN 2620-295 E-ISSN 2747-0490 DOI: 1047467/elmal.v3i4.989 hal.638
Edi Wajudi. (2022) Prinsip Keadilan Terhadap Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis PT. Asuransi Jiwasraya, Jurnal Ilmu Kenotariatan Volume 3 Issue 1 (2022), pp 23-35 doi: 10.19184/JIK.v3i1.34962 Published Online May 2022 hal.26
Karen, Markoan. & Vera Soemarwi. (2022) Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya Terhadap Kondisi Insolven Asuransi Ditinjau Dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 431/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, Serina IV Untar 2022 hal.362
Karin. J.Deriyanti.et.al.(2022) Prinsip Keadilan Terhadap Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis PT. Asuransi Jiwasraya, Jurnal Ilmu Kenotariatan Volume 3 Issue 1 (2022), pp 23-35 doi: 10.19184/JIK.v3i1.34962 Published Online May 2022 hal.24-25
Kurniadi, Antika. (2022) Tanggung Jawab Direksi Pt. Asuransi Jiwaraya Dalam Kerugian Negara Dan Kerugian Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 9 No. 6 Tahun 2022 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia hal.3181
Natalia, Bulan. (2024) Tanggung Jawab Direksi Dalam Kejahatan Bisnis Asuransi , Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Agustus 2024, 10 (15), hal. 129 OI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13768639 p-ISSN: 2622-8327 e-ISSN: 2089-5364
Natalia, Bulan. (2024) Tanggung Jawab Direksi Dalam Kejahatan Bisnis Asuransi, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Agustus 2024, 10 (15), 126-134 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13768639 hal.131
Prakoso. A.Pratama.et.al (2016) Polis Asuransi Jiwa Sebagai Alat Bukti Penuntutan Klaim Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa (Studi Di Pt Asuransi Jiwasraya Semarang Timur), DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 hal.10
Rafsajani, Abdurrahman. Et.al.(2023) Analysis of the Supervisory Function of the Financial Services Authority on Insurance Companies, Jurnal Fundamental Justice, VOLUME 4 Nomor 1 Maret 2023 ISSN: 2721-7671 |https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental Prodi S1 hukum Universitas Bumigora: DOI: https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2598 hal.4
Situmorang, Shansion.et.al.(2021) Tanggung Jawab Direksi Pt Asuransi Jiwasraya (Persero) Terkait Kerugian Bumn Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governence, DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 10, Nomor 2, Tahun 2021 https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ hal.494-495
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2010
Soemarwi, Vera. (2022) Perlindungan Hukum Pemegang Polis Terhadap Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Jiwasraya (STUDI KASUS: PUTUSAN 589/PDT.G/2019/PN.JKT.PST), Jurnal Hukum Adigama, vol.5 no.1 2022 hal.122
Thariq, Muhammad. Et.al. (2020) Pelaksanaan Pengawasan Asuransi Jiwasraya Oleh Ojk Provinsi Sumatera Barat Di Kota Padang, NOTARIUS, Volume 13 Nomor 1 (2020) E-ISSN: 2686-2425, ISSN:2086-1702 hal.114
Zubaidah, Rahmi.et.al. (2022) Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Di Indonesia (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWASRAYA). urnal Hukum dan Etika Kesehatan Volume 1 Isu 1, April 2021 Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan Volume 2 Nomor 1 2022 hal.87