Analisis Pandangan Masyarakat Lingkungan Lembangbu’ne terhadap Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang Keharaman Rokok
Kata Kunci:
Fatwa, Rokok, TarjihAbstrak
Merokok merupakan kegiatan yang berkontribusi besar terhadap penyebaran penyakit bagi seluruh masyarakat di Dunia. Dan menjadi salah satu faktor risiko penyebab kematian. Majlis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok. Muhammadiyah sangat memahami betul bahwa pelaksanaan fatwa haram merokok ini memerlukan sosialisasi, waktu dan proses bagi beberapa pihak. Dalam penelitian ini, peneliti ingin menganalisis pandangan masyarakat lingkungan lembangbu’ne terhadap putusan tarjih Muhammadiyah tentang keharaman rokok. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, dipilih metode kuantitatif karena merupakan pendekatan yang spesifikasinya sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas dari awal hingga pembuatan desain penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Masyarakat terhadap putusan tarjih Muhammadiyah tentang di haramkannya rokok. Manfaat penelitian ini adalah memberikan sumbangan informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pengetahuan, hampir sebagian besar setuju bahwa rokok adalah haram, rokok dapat berdampak bagi kesehatan dan lingkungan, tetapi tidak disertai dengan ketaatan untuk meninggalkan kebiasaan merokok karena diakibatkan oleh pengaruh lingkungan dan terlanjur kecanduan.
Unduhan
Referensi
Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat vol. IV hlm 244-246, tahqiq Syeikh Abdullah Darraz
Abas , Salahudin Pakaya , Syahrial. 2021
Amri yulirhadi. 2021. Kawasan tanpa rokok
E-cigarette (Rokok elelktrik); hukum rokok; Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah,(2019). h,12
Eisner, Mark D. 2010. Secondhand Smoke and Obstructive Lung Disease, A Causal Effect. American Journal of Respiratory and Critical Medicine, 179(11): 973-974
Haris, Aila, Mukhtar Ikhsan, Rita Rogayah. 2012. Asap Rokok sebagai Bahan Pencemar dalam Ruangan. CDK, 189 (39).
Hasbi ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 202). h. 29.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara dan Binbaga Islam Depag, 2022). h. 11-13.
Jatmika, S dkk. (2021) Buku Ajar Pengendalian Tembakau.
Kerusakan paru-paru akibat partikel asap rokok dan homeostasis zat besi. Ghio AJ, Pavlisko EN, Roggli VL, Todd NW, Sangani RG. Int J Chron Obstruct Pulmon Dis. 2022; 17 :117–140.
MRI menunjukkan perubahan perfusi paru setelah vaping dan merokok. Nyilas S, Bauman G, Korten I, dkk. Radiologi. 2022; 304 :195–204.
Mohamad Ilyas Abas , Salahudin Pakaya , Syahrial. 2021 Studi analisis fatwa tarjih Muhammadiyah tentang rokok dan dampaknya terhadap covid-19.
Okoli, et. al. 2010. Secondhand smoke and nicotine exposure: A brief review. Addictive Behaviors 32: 1977–1988.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian.
Studi analisis fatwa tarjih Muhammadiyah tentang rokok dan dampaknya terhadap covid-19.
Takala J. 2010. Introductory report: decent work, safe work. International Labor Organization, Geneva. Available online at: http://www.ilo. org/public/english/protection/safework/ wdcongrs17/intrep.pdf. Diakses 11 April 2012
U.S. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). 2010. Annual Smoking Attributable Mortality, Years of Potential Life Lost, and Productivity Losses in United States 2000- 2004. Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) 57 (45)





