Asuransi Syariah dan Penerapannya terhadap Prinsip Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam
Kata Kunci:
Asuransi Syariah, Maqashid Syariah, Ekonomi IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam praktik asuransi syariah di Indonesia dan perannya dalam mendukung sistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Konteks penelitian ini penting mengingat semakin meningkatnya minat terhadap instrumen keuangan Islam dan permintaan akan layanan keuangan etis yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka, yang melibatkan analisis deskriptif terhadap teori, temuan penelitian sebelumnya, dan kerangka regulasi yang terkait dengan asuransi syariah dan maqashid syariah. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun penyedia asuransi Islam di Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip inti maqashid syariah seperti perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kekayaan (hifz al-mal), dan garis keturunan (hifz al-nasl), implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kesadaran publik yang rendah, inovasi yang terbatas, dan perlunya peningkatan transparansi dan kualitas layanan. Namun, dengan peningkatan edukasi publik, pengembangan produk yang lebih baik, dan tata kelola kelembagaan yang lebih kuat, asuransi syariah berpotensi menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan publik dan mencapai tujuan ekonomi Islam yang lebih luas. Temuan-temuan ini berkontribusi pada wacana akademis tentang integrasi prinsip-prinsip etika Islam dalam produk-produk keuangan dan menawarkan wawasan praktis bagi para regulator, praktisi, dan cendekiawan di bidang keuangan Islam.
Unduhan
Referensi
Farhana, N. (2024). Implementasi Maqashid Syariah Pada Asuransi Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 58. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12305
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., & Mouw, E. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Leba, J. L., & Adjie, H. (2024). Kedudukan Polis Asuransi Jiwa dalam Hukum Waris: Analisis terhadap Uang Pertanggungan Polis Asuransi Jiwa dalam Hukum Waris. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 112–121. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.2802
Lestari, I. I., & Mukhibad, H. (2020). Determinan Solvabilitas Dana Tabarru’ pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia. El Dinar, 8(1), 52. https://doi.org/10.18860/ed.v8i1.8033
Maisyarah, A., & Hadi, K. (2024). Implementasi Model Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital dalam Meningkatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sdg’s). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 887. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12079
Maudhunati, S., & Muhajirin. (2022). Gagasan Maqashid Syari’ah menurut Muhammad Thahir bin al-‘Asyur serta Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. J-HES: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 06(02), 195–209.
Nasution, S. (2020). Pelaksanaan Asuransi Pendidikan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Literasiologi, 3(3).
Priyatno, P. D., Sari, L. P., & Atiah, I. N. (2020). Penerapan Maqashid Syariah pada Mekanisme Asuransi Syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 1. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1927
Rahmadani, W., & Fasa, M. I. (2025). Peran Green Banking dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah Bank Syari’ah. Ekonom: Jurnal Bersama Ilmu Ekonomi, 1(1), 58–63.
Ramadhan, M. H. (2024). Implementasi Maqashid Syariah dalam Mekanisme Asuransi Syariah: Studi Kasus Lembaga Asuransi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Abbasiyah: Jurnal Akuntansi Syariah Kyai Haji Ahmad Syairazi, 01(01), 59–66.
Rindiani, Sri Sudiarti, & Rahmi Syahriza. (2023). Analisis Implementasi Maqashid Syariah dalam Mekanisme Asuransi Syariah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Setia Budi Medan). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 10(1), 107–119. https://doi.org/10.53429/jdes.v10i1.514
Safika, A. A., Hidayati, S., & Purwanto, M. A. (2024). Asuransi Syariah dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: Perspektif Maqashid Al-Syariah. Musytari: Neraca Manejemen, Ekonomi, 5(10). https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359
Saputri, D. E., & Nurwahid, M. H. (2025). Implementasi Prinsip Ekonomi Islam dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(1). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v7i1.4012
Sembiring, P., Umar, M., & Zen, M. (2022). Implementasi Maqashid Syariah Dalam Fitur Wakaf Manfaat Polis Asuransi Syariah. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(1). https://doi.org/10.15408/jmd.v1i1.24040





