Hukum Menikah dengan Sepersusuan: Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer
Kata Kunci:
Saudara Sepersusuan, Perkawinan Sepersusuan, Perspektif Ulama Klasik dan Ulama KontemporerAbstrak
Dalam hukum keluarga Islam, hubungan mahram merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dipahami dan dijaga. Salah satu bentuk hubungan mahram yang sering menjadi perhatian adalah hubungan sepersusuan, yaitu hubungan yang terbentuk antara seorang anak dengan wanita yang menyusui anak tersebut. Hubungan ini bukan hanya sekadar ikatan sosial atau emosional, melainkan memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan, terutama terkait dengan larangan menikah. Hukum menikah dengan sepersusuan menjadi topik yang menarik dan kompleks karena menyangkut aspek syariat yang mengatur batasan-batasan pernikahan demi menjaga kesucian dan kehormatan keluarga. Pentingnya memahami hukum ini tidak hanya relevan dalam konteks tradisional, tetapi juga dalam konteks modern yang menghadirkan berbagai dinamika baru, seperti penggunaan bank susu dan praktik menyusui yang berbeda dari masa lalu. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai dalil-dalil Al-Quran dan Hadith yang menjadi dasar hukum, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer, sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.
Unduhan
Referensi
Ahmad, R., Wulandari, A., & Aziz, N. (2023). Leverage Dan Profitabilitas Serta Dampaknya Tafsir Surah An-Nisa - 23. https://quran.com/4:23/tafsirs/en-tafsir-maarif-ul-quran
Breastfeeding in Islam. https://en.wikipedia.org/wiki/Breastfeeding_in_Islam
Milk's Flows: Making and Transmitting Kinship. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC8394753/
Milk banks through the lens of Muslim scholars. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/21091982/
Donating and Receiving Milk Through Milk Banks. https://www.jbima.com/article/donating-and-receiving-milk-through-milk-banks-the-issue-of-milk-kinship-and-the-barriers-and-challenges-for-muslim-mothers-and-babies/