Kafa’ah Nasab dalam Pernikahan Syarifah dan Relevansinya di Era Modern

Penulis

  • M. Raudho Universitas Al-Khairiyah Penulis

Kata Kunci:

Pernikahan, Nasab, Habib

Abstrak

Konsep kafa’ah (kesetaraan) dalam hukum Islam merupakan salah satu pertimbangan penting dalam pernikahan, yang mencakup beberapa aspek seperti agama, status sosial, pekerjaan, dan nasab (garis keturunan). Dalam konteks pernikahan perempuan syarifah yaitu perempuan keturunan Nabi Muhammad SAW konsep kafa’ah nasab kerap dijadikan alasan untuk membatasi pilihan pasangan hidup mereka, khususnya hanya kepada laki-laki dari kalangan sayyid (keturunan Nabi). Pandangan ini berkembang dalam komunitas Arab-Hadhrami di Indonesia dan dijustifikasi atas dasar penghormatan terhadap nasab Rasulullah SAW. Namun, praktik ini menimbulkan banyak perdebatan, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kesetaraan gender, hak memilih pasangan secara bebas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang relevansi konsep kafa’ah nasab dalam pernikahan syarifah di tengah dinamika sosial masyarakat modern. Dengan menggunakan pendekatan normatif historis dan sosiologis, artikel ini menelaah bagaimana hukum Islam klasik memahami kafa’ah nasab, bagaimana praktik ini diterapkan dalam masyarakat Indonesia, serta bagaimana respon terhadap nilai-nilai modern seperti individualisme dan egalitarianisme. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki basis dalam tradisi fikih, implementasi kafa’ah nasab sebagai syarat utama dalam pernikahan tidak lagi relevan untuk diterapkan secara mutlak. Penekanan berlebihan terhadap garis keturunan dapat melahirkan diskriminasi kultural dan membatasi hak perempuan dalam menentukan jalan hidupnya. Dalam kerangka Islam yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman, nilai keimanan, akhlak, dan kesalingan antar pasangan seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun pernikahan yang berkualitas.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Al-Nawawi, Imam. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Jilid 17. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Wahbah az-Zuhaili, Dr. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

Al-Buthy, M. S. Al-Ijtihad al-Islami fi al-Mujtama’ al-‘Arabi. Damaskus: Dar al-Fikr, 2000.

Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-Hujurat [49]: Ayat 13.

HR. Tirmidzi, no. 1084; dinilai hasan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1022.

Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

Diterbitkan

2025-01-29

Cara Mengutip

Kafa’ah Nasab dalam Pernikahan Syarifah dan Relevansinya di Era Modern. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(02), 138-145. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/301