Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Sextortion Melalui Pengancaman Penyebaran Video
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, sextortion, UU TPKS.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya sextortion, yaitu pemerasan melalui ancaman penyebaran video atau konten intim korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun seksual. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama dalam penanganan tindak pidana tersebut. Namun, masih terdapat kekosongan norma dan potensi tumpang tindih (overlapping) aturan terkait batasan informasi elektronik bermuatan seksual, pengancaman siber, serta harmonisasinya dengan ketentuan pemerasan dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Sextortion melalui pengancaman penyebaran video memenuhi unsur tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS serta ketetapan terkait mendistribusikan/mentransmisikan konten melanggar kesusilaan dan pemerasan/pengancaman dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus) dan penyalahgunaan konten seksual tanpa persetujuan korban untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Meskipun demikian, masih diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai definisi informasi elektronik bermuatan seksual serta harmonisasi antara UU TPKS, UU ITE, dan ketentuan pemerasan dalam KUHP guna menjamin kepastian hukum.
Unduhan
References
Agung, A., Hafrida, & Erwin. (2022). Pencegahan kejahatan terhadap cybercrime. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(2), 213.
Gultom, M. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. PT Refika Aditama.
Hidayah, S. N., & Izadi, F. F. (2025). Perlindungan hukum korban kejahatan pemerasan seksual (sextortion) di media sosial ditinjau dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 267–268.
Istiqomah, I., & Suryanto, Y. (2022). Dampak psikologis dan penanganan korban sextortion: Sebuah studi kasus. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 2(1), 36.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Paulina, A. L. (2023). Sextortion: Bentuk kekerasan seksual online yang memakan banyak korban, tapi payung hukumnya masih lemah. Indonesia Judicial Research Society.
Pengadilan Negeri Banda Aceh. (n.d.). Detil perkara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Diakses 14 Juli 2026, dari https://sipp.pn-bandaaceh.go.id/index.php/detil_perkara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wahyunu, P., Irma, A., & Arifin, S. (2021). Perempuan dan media. Syiah Kuala University Press.
Wijaya, R., dkk. (2026). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kekerasan seksual: Tinjauan yuridis atas implementasi UU TPKS dan KUHP Nasional. Berajah Journal, 6(1), 37–41.





