Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Analisis Yuridis terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024

Authors

  • Galuh Widya Candra Universitas Merdeka Pasuruan Penulis
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan Penulis
  • Dwi Budiarti Universitas Merdeka Pasuruan Penulis

Keywords:

Harkat dan Martabat Presiden; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024; KUHP Nasional; Legal Standing; Kebebasan Berpendapat.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kontroversi norma penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kontroversi tersebut menemukan momentum aktualnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis norma dimaksud dari perspektif kepastian hukum dan kebebasan berpendapat, serta membedah ratio decidendi hakim konstitusi dalam putusan a quo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang bahan hukumnya dihimpun melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum yang adil (lex certa), karena rumusan "menyerang kehormatan" dan pengecualian "kepentingan umum" berpotensi multitafsir (overbroad) dan memicu chilling effect terhadap kritik publik, mengingat Presiden dan Wakil Presiden selaku pejabat publik seharusnya memiliki ambang toleransi kritik yang lebih tinggi. Adapun dalam Putusan Nomor 143/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi secara prosedural menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena para Pemohon belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan permohonan bersifat prematur sebelum KUHP Nasional berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Putusan tersebut menunda pengujian materiil secara substantif sehingga ruang uji konstitusionalitas atas norma a quo tetap terbuka di masa mendatang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (Ed. rev.). Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2022). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hasbi, F. R., & Ernasari, N. (2026). Penerapan asas legalitas materiil dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Prosiding SENANTIAS, 7(1), 588–596.

Hatmi, M. (n.d.). Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru. Mahasiswa Indonesia.

Huda, N. (2012). Hukum tata negara Indonesia (Ed. rev.). Rajawali Pers.

Iskandar, D., dkk. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305.

Jusnizar, J., Esther, J., & Nainggolan, J. (2025). Multitafsir Pasal 218 dan 219 KUHP dalam tindak pidana penghinaan presiden. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 370–385.

Mahfud MD. (2014). Politik hukum di Indonesia (Ed. rev.). Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Ed. rev.). Kencana Prenada Media Group.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 (2005).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (2006).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 (2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024 (2024).

Siahaan, M. (2012). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Ed. 2). Sinar Grafika.

Tutik, T. T. (2011). Konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (2003), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Wijaya, D. W., & Wulan, E. R. (2026). Analisis yuridis perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional terhadap kebebasan berpendapat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1).

Published

2026-07-27

How to Cite

Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Analisis Yuridis terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXII/2024. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(04). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2493