Analisis Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Bangunan Liar (Studi Kasus di Sungai Deli, Kota Medan)
Keywords:
Kinerja Satpol PP, Penertiban Bangunan Liar, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan bangunan liar di kawasan bantaran Sungai Deli, Kota Medan, sekaligus mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, serta dokumentasi. Penilaian kinerja mengacu pada lima indikator utama, yaitu produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP Kota Medan dalam penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Deli masih belum mencapai tingkat optimal. Dari segi produktivitas, keterbatasan jumlah personel serta luasnya area pengawasan menjadi hambatan utama. Pada aspek kualitas pelayanan, meskipun prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, masih terdapat kekurangan dalam hal komunikasi, kepastian relokasi, serta pendekatan sosial kepada masyarakat. Responsivitas dinilai belum maksimal karena belum adanya kebijakan relokasi yang jelas, sehingga memunculkan penolakan dari warga terdampak. Dari sisi responsibilitas, pelaksanaan tugas telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, namun proses birokrasi yang panjang menyebabkan lambatnya tindakan di lapangan. Sementara itu, dari aspek akuntabilitas, secara administratif telah terpenuhi, tetapi secara substantif masih belum optimal karena belum tersedia solusi pascapenertiban yang menyeluruh. Adapun faktor-faktor yang menghambat kinerja meliputi belum terintegrasinya aspek hukum dengan kebijakan sosial, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan tata ruang. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kinerja Satpol PP memerlukan adanya sinergi antara penegakan hukum dan kebijakan sosial. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan program relokasi yang layak, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan fasilitas operasional, serta pengembangan pola komunikasi yang lebih partisipatif dan humanis.
Unduhan
References
Alwi, H., & Hasan, A. (2005). Kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Armstrong, M. (2006). Performance management: Key strategies and practical guidelines (3rd ed.). Kogan Page.
Bastian, I. (2001). Akuntansi sektor publik. Salemba Empat.
BPKP. (2015). Pedoman penyusunan indikator kinerja. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dharma, S. (2005). Manajemen kinerja: Falsafah, teori, dan penerapannya. Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Gomes, F. C. (2003). Manajemen sumber daya manusia. Andi.
Hadisoemarto. (2018). Penataan ruang dan bangunan. Refika Aditama.
Halim, A., & Syukri. (2016). Manajemen pemerintahan daerah. Salemba Empat.
Hasibuan, M. S. P. (2004). Manajemen: Dasar, pengertian, dan masalah. Bumi Aksara.
Junaedi, & Roekminiati, S. (2024). Ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Prenadamedia Group.
Kasnelly, S., & Hamid, A. (2022). Metodologi penelitian sosial dan hukum. Prenadamedia Group.
Keban, Y. T. (2004). Enam dimensi strategis administrasi publik: Konsep, teori, dan isu. Gava Media.
Kuswanto. (2017). Hukum penataan ruang dan bangunan. Sinar Grafika.
Mahmudi. (2015). Manajemen kinerja sektor publik. UPP STIM YKPN.
Mahsun, M. (2006). Pengukuran kinerja sektor publik. BPFE.
Mahsun, M. (2013). Manajemen kinerja sektor publik. UPP STIM YKPN.
Prawirosentono, S. (1999). Kebijakan kinerja karyawan. BPFE.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Sobandi, B. (2006). Desentralisasi dan tuntutan penataan kelembagaan daerah. Humaniora.
Sulistio, B. (2009). Birokrasi publik: Perspektif ilmu administrasi publik. Pustaka Pelajar.
Surjadi. (2009). Pengembangan kinerja pelayanan publik. Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.





