Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Saham terhadap Tindak Pidana Korporasi
Keywords:
Shareholders, Criminal Liability, Crime, Corporations.Abstract
Pertanggungjawaban terbatas pemegang saham dari suatu perseroan hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Melalui doktrin piercing the corporate veil (penembusan tabir korporasi) adalah asas pengecualian yang memungkinkan pengadilan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham. Permasalahannya Adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pemegang saham yang dilakukan oleh korporasi menurut doktrin picreing the corporate veil. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yang merupakan pendekatan ilmiah yang bertujuan untuk menganalisis, dan menjelaskan fenomena pertanggungjawaban pidana pemegang saham. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa prinsip piercing the corporate veil (penembusan tabir korporasi) mengonfirmasi bahwa status badan hukum dan hak tanggung jawab terbatas (limited liability) pemegang saham bukanlah perlindungan mutlak. Dalam ranah hukum pidana, jika terbukti ada iktikad buruk (bad faith) atau penyalahgunaan wewenang, "dinding pemisah" antara kekayaan perusahaan dan pribadi pemegang saham akan diabaikan atau diruntuhkan demikian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, tanggung jawab hukum bergeser dari yang semula hanya sebatas nilai kepemilikan saham, menjadi tanggung jawab pribadi hingga mencakup seluruh harta kekayaan pribadi dan hukuman pidana badan (penjara).
Unduhan
References
Adipratama, A. A. N. B. W. (2022). Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 303–309. https://scholar.archive.org/work/
Ariesta, W. (2019). Prinsip Perlindungan Hukum Seimbang Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Tata Hukum Perseroan (The Principle of Equal Legal Protection for Minority Shareholders in the Company Legal). Yurijaya, 2(1), 1–23.
http://repository.unmerpas.ac.id/11/
Aripkah, N., Sanata, K., Asufie, K. N., & Gegana, R. P. (2025). Pembaharuan Konsep Hukum Pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 209–226.
https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/5268
Arwani, A., Ramadhan, M. N., & Restiara, V. (2020). Kepemilikan manajerial dalam agency theory. http://repository.uingusdur.ac.id/id/eprint/269
Darmawan, S. H. (2025a). Implementasi Doktrin Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas antara Indonesia dan Malaysia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(4), 52–64. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/3135
Darmawan, S. H. (2025b). Implementasi Doktrin Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas antara Indonesia dan Malaysia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(4), 52–64. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/3135
Dewi, S. (2017). Prinsip Piercing the Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan Dengan Good Corporate Governance. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 252–266. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/download/1439/1001
Diani, R. (2017). Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan. Simbur Cahaya, 4375–4396. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/49
Gunawan, Heryanto Analisis Hukum Doktrin Alter Ego and Piercing the Corporate Veil Yang Dianut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas’ (Tesis, Fakultas Hukum Ul 2009).
Haetami, V., Abas, M., Rahmatiar, Y., & Lubis, A. (2024). Tinjauan Normatif Tentang Tanggung Jawab Direksi Terhadap Karyawan Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Diskon Secara Sepihak Ditinjau Dari Doktrin Piercing the Corporate Veil Dan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang P. UNES Law Review, 6(3), 8953–8962.
https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1804
Hartana, H. (2022). Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233–243. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44062
Karlina, B., & Sanoyo, A. M. (2021). Pengaruh Cluster Emiten terhadap Return Saham JSX Berbasis Parameter Rasio Analisa Fundamental. Jurnal Akuntansi, Keuangan Dan Manajemen, 2(4), 279–291. https://www.neliti.com/publications/419186/pengaruh-cluster-emiten-terhadap-return-saham-jsx-berbasis-parameter-rasio-anali
Krismen, Y. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 61–70.
https://freejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/2089
Kurniawan, T. A. (2022). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016). Kertha Wicaksana, 16(1), 69–79.
https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/4079
Mada, Z. Z. K. (2023). Analisis yuridis keputusan rapat umum pemegang saham yang memiliki persentase kepemilikan saham yang seimbang pada perseroan terbatas. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan, 8(1), 1–15.
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/1877
Munir Fuady, D. S., & MH, L. M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law & eksistensinya dalam hukum Indonesia. Jakarta, Citra Aditya Bakti.
Nurfajriani, W. V., Ilhami, M. W., Mahendra, A., Afgani, M. W., & Sirodj, R. A. (2024). Triangulasi data dalam analisis data kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826–833. http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/7892
Prestianto, W. (2021). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi; Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 34.
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/34/
Ramadhan, G. W., Putri, W. O. M. S., Tarantein, D. B., & Ichaedhy, Y. F. E. (2026). Pengaturan Dan Pendekatan Pidana Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 150–159.
https://itscience-indexing.com/jurnal/index.php/ijbl/article/view/7751
Riyanto, A., Saputro, T. A., Wiranti, W., Hanim, L., Wulandari, E., Herniati, H., Susanto, S., Permana, A., Amelia, M., & Halomoan, P. (2026). Hukum Perusahaan Indonesia. CV. Edu Akademi.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.
Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2020). Konsep pertanggungjawaban pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam sistem HuKum pidana indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. http://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/download/43/32
Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493–4504. https://review-unes.com/law/article/view/1284
Saragi, P. (2023). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Penerapan Prinsip Prudential Banking Terhadap Penanggulangan Kejahatan Perbankan Berbasiskan Keadilan [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/13086/
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 26–35.
https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/49
Sofian, A., & SH, M. (2022). Mengenal Kejahatan Korporasi. Jakarta: Business Law Press Jakarta. https://www.academia.edu/download/83074393/
Sugandi, D., Tan, D., & Fitri, W. (2024). Perbandingan Doktrin The Piercing of Corporate Veil di Berbagai Negara (Indonesia, Perancis dan Jerman). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 581–598. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/555
Syakur, S. (2022a). Pertanggungjawaban pidana oleh pemilik manfaat (beneficial owner) sebagai pelaku pencucian uang dan kejahatan lainnya dalam perseroan terbatas. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism, 1(1), 101–112.
Widiyono, T. (2013). Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing the Corporrate Veil dalam UUPT dan Realitasnya serta Prospektif Kedepannya. Lex Jurnalica, 10(1), 18022. https://www.neliti.com/publications/18022/perkembangan-teori-hukum-dan-doktrin-hukum-piercing-the-corporrate-veil-dalam-uu
Yanuar, M. A. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture:(Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment in the Form of Joint Venture Company). Majalah Hukum Nasional, 51(1), 107–125.
https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/131
Zahra, H., Putri, A. K., & Tambunan, H. M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham: Menggali Hak dan Risiko dalam Perseroan Terbatas. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/851





