Eksistensi Perlindungan Hukum Pemegang Polis dan Implementasi Asas Proporsionalitas dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Keywords:
Perjanjian Asuransi, Pengembalian Premi, Pembayaran KlaimAbstract
Likuidasi perusahaan asuransi jiwa menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak pemegang polis ketika perusahaan tidak memiliki kecukupan aset. Penelitian ini menganalisis mekanisme hukum pengembalian premi dan pembayaran klaim berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 yang diubah dengan POJK Nomor 38 Tahun 2024, serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life). Penelitian hukum normatif-preskriptif ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisisnya menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses likuidasi, pemegang polis memiliki kedudukan hukum preferen yang diutamakan dalam pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK terkait. Namun, pada kasus WanaArtha Life, ketidakseimbangan parah antara jumlah aset dan kewajiban menyebabkan hak pemegang polis tidak dapat dipenuhi penuh, sehingga pembayaran dilakukan secara proporsional menggunakan prinsip pari passu pro rata parte. Perlindungan hukum melalui pemberian hak prioritas belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak nasabah akibat keterbatasan aset riil perusahaan yang dilikuidasi.
Unduhan
References
AAJI. (2018). Hidup cerdas asuransi jiwa. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia . https://www.aaji.or.id/file/uploads/informasi/Hidup%20Cerdas%20dengan%20Asuransi%20Jiwa%20-%20FINAL.pdf
AAUI. (2023). Analisa triwulan 3 tahun 2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Agustiranda, W., Yuliani, Y., & Bakar, S. W. (2019). Pengaruh pendapatan premi, pembayaran klaim, dan risk based capital terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan asuransi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jembatan: Jurnal Ilmiah Manajemen, 16(1), 1-12 . https://doi.org/10.29259/jmbt.v16i1.9220
Ajib, K. (2021). Analisis prosedur pembayaran premi dan pencatatan jurnal nasabah PT. Asuransi Jiwa Jasa Mitra Abadi. Jamak: Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(1), 90-102 . [tautan mencurigakan telah dihapus]
Ariyanti, O., Anisa, D., Asari, A., & Hidayat, M. (2023). Perlindungan hukum pemegang polis asuransi dalam membayar klaim asuransi. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(1), 128-144.
Fauzi, W. (2019). Hukum asuransi. Andalas University Press.
Firdaus, F. H. (2024). Perlindungan dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53, 135-144.
Firmansyah, D. A., dkk. (2023). Meninjau konsepsi asas itikad sangat baik baik (utmost good faith) dalam perjanjian asuransi. Media Keadilan: Ilmu Hukum, 14(2), 177-192.
Fuady, M. (2017). Perseroan terbatas paradigma baru. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
Handayani, S. (2017). Pengaruh penyelesaian klaim asuransi terhadap pencapaian target penjualan produk asuransi AJB Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 79-85 . https://doi.org/10.37676/ekombis.v5i1.332
Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720-732 . https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/89583
Kamahayani, M., & Margono, S. (2020). Penerapan asas pari passu pro rata parte terhadap pemberesan harta pailit PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 169 PK/PDT.SUS-PAILIT/2017). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 71-91 . https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/8892
Malik, A. A., Usnan, A., Bestari, Q., & Maryam, S. (2025). Analisa kasus penggelapan dana asuransi dan divestasi izin operasi PT Wanaartha Life oleh OJK. Interdisciplinary Explorations in Research, 1, 15-32.
Marcella, C., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). Kajian yuridis kedudukan pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Nst Aslamiyah, S. B., & Siregar, M. F. (2024). Kedudukan hukum pemegang polis asuransi dan tanggung jawab moral dan hukum perusahaan asuransi terhadap konsumen. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4, 16565-16582.
Purwosutjipto, H. M. N. (1986). Pengertian pokok hukum dagang. Djambatan.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rahmana, A. I. (2025). OJK catat aset industri asuransi tumbuh 1,49% jadi Rp 1.145 triliun per maret 2025. Kontan.co.id . https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-catat-aset-industri-asuransi-tumbuh-149-jadi-rp-1145-triliun-per-maret-2025
Santri, S. H. (2017). Prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi kerugian. UIR Law Review, 01, 79.
Saraswati, I. A. A., Marwanto, M., & Dharmakusuma, A. G. A. (2019). Kedudukan hukum pemegang polis pada perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1 . https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.107.p04
Sari, A. R. (2023). Tim likuidasi Wanaartha catat 7.814 dari 12.577 tagihan pemegang polis telah diverifikasi. Tempo.co . https://www.tempo.co/ekonomi/tim-likuidasi-wanaartha-catat-7-814-dari-12-577-tagihan-pemegang-polis-telah-diverifikasi--164208
Silondae, A. A., & Ilyas, W. B. (2011). Pokok-pokok hukum bisnis (Edisi 1). Salemba Empat.
Simanjuntak, H. A. (2020). Prinsip prinsip dalam hukum kepailitan dalam penyelesaian utang debitur kepada kreditur. Justiqa, 2(2), 17-28 . http://portaluniversitasquality.ac.id:5388/ojssystem/index.php/JUSTIQA/article/view/458
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1-20.
Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2014). Hukum asuransi. PT Revka Petra Media.
Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermesa.
Susanto, M. H., Muizz, F. N., & Marwa, M. H. M. (2021). Penerapan alternatif penyelesaian sengketa wanprestasi atas premi pemegang polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2), 84-98 . https://doi.org/10.31603/burrev.5253
Untari, P. H. (2024). Tagihan Rp12,7 triliun, Wanaartha Life ungkap rencana penyelesaian ke pemegang polis. Bisnis.com . https://finansial.bisnis.com/read/20240131/215/1737102/tagihan-rp127-triliun-wanaartha-life-ungkap-rencana-penyelesaian-ke-pemegang-polis





