Pertanggungjawaban Perdata Korporasi Terhadap Praktik Greenwashing (Citra Palsu Ramah Lingkungan) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Keywords:
Greenwashing, Korporasi Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban PerdataAbstract
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan gerakan hidup hijau dimanfaatkan korporasi sebagai peluang pasar, namun memicu maraknya praktik greenwashing melalui klaim ekologis semu dan menyesatkan (misleading information). Praktik ini berdampak pada belum terjaminnya hak-hak konsumen dalam aktivitas ekonomi hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan serta mengkaji pertanggungjawaban perdata korporasi terhadap praktik greenwashing dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan doctrinal dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang paling sesuai bagi konsumen dalam transaksi barang kebutuhan sehari-hari adalah perlindungan hukum eksternal, mengingat tidak adanya perjanjian formal (internal protection) yang menempatkan konsumen pada unequal bargaining position. Pertanggungjawaban perdata korporasi atas kerugian konsumen dapat ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas dasar unsur kesalahan dan hubungan kausalitas. Bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat diterapkan meliputi pemulihan keadaan semula (natura), ganti rugi uang (inatura), serta permohonan putusan hakim untuk menghentikan penyebaran informasi menyesatkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaharuan regulasi terkait standardisasi dan sertifikasi ketat terhadap klaim produk ramah lingkungan guna memperkuat perlindungan hukum preventif bagi konsumen.
Unduhan
References
Alim, S. (2024). Komunikasi Lingkungan: Konsep Kunci dan Studi Kasus Terkini di Asia dan Indonesia. Universitas Brawijaya Press.
AQUA. (2026). AQUA Life: Inovasi Kemasan Botol 100% Plastik Daur Ulang. https://www.instagram.com/p/ClifoTkv3l3/
Arief, R. P. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen atas Barang yang Tidak Sesuai dengan Gambar pada Transaksi di Marketplace. UNES Law Review, 6(2), 4956.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2018). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Konstitusi Press.
Aulia, D. (2025). Greenwashing Perusahaan Di Indonesia : Studi Literatur Periode 2015 – 2025. 4, 7682–7694.
Banana Boat Indonesia. (2025). Bingung baca label tabir surya? Yuk, kita kupas bareng! https://www.instagram.com/p/DlTVFU2ppNc/
Danone-AQUA. (2026). AQUA Life Campaign. https://www.instagram.com/p/ClifoTkv3l3/
Daskarata, H. A., Setiawan, W. I., Adiyatma, M. I., Prananto, M. A., Kamal, U., & Rajib, R. K. (2025). Produk Ramah Lingkungan Di Indonesia Legal Analysis Of Greenwashing In Environmentally. 10337–10347.
Department, S. R. (2025). Plastic Waste Worldwide – Statistics & Facts. Statista. https://www.statista.com/topics/5401/global-plastic-waste/#editorsPicks
Fatchurrohman, M., Su, M., & Puspitasari, F. D. (2026). Asimetri Informasi dan Greenwashing dalam Era Pemasaran Digital : Peran Strategi Digital Marketing terhadap Persepsi Keberlanjutan Konsumen. 5(2), 1714–1724.
Fito, M. (2026). Strategi Pemasaran Hijau untuk Pangan dan Perilaku Konsumen Berkelanjutan pada UMKM Karangan Jaya. 4(2), 11–26.
Guardian Australia. (2026). Banana Boat Owner Sued by ACCC Over Reef-Safe Sunscreen Claims. https://www.theguardian.com/business/2026/mar/17/banana-boat-owner-sued-accc-reef-safe-sunscreen-greenwashing-claims
Hakanadila, Z. S., & Salam, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Lex Patrimonium, 4(3), 8.
Handayani, F. N., & Harahap, A. R. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Bintang Pustaka Madani.
Hasanah, F. G. N. (2024). Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak dalam Greenwashing Produk di Indonesia sebagai Bentuk Pelindungan Konsumen (p. 17).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kusumahpraja, R. K. (2021). Tindakan Rekayasa Penyidik Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Ratio Decidendi Hakim Dalam Sebuah Perkara). CV Amerta Media.
Manggala, F. P., & Santyaningtyas, A. C. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Dengan Iklan Produk Kecantikan Yang Tergolong Mengelabui Konsumen. Welfare State Jurnal Hukum, 4(2), 215.
Melawan, P., Dalam, H., & Perdata, B. H. (2023). Jurnal Panorama Hukum. 8, 152–163.
Musataklima. (2024). Hukum dan Kebijakan Perlindungan Konsumen di Indonesia. CV Maknawi.
Muthiah, A. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Nabila, N. H. P., & Waluyo, D. (2026). Greenpeace Kembalikan Sampah Kemasan Plastik ke Unilever. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6674205a791e0/greenpeace-kembalikan-sampah-kemasan-plastik-ke-unilever
Nugroho, E. R. (2018). Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas. Suluh Media.
Prayuti, Y. (2024). Perlindungan Konsumen di Era Digital: Teori dan Realita. Literasi Nusantara Abadi.
Promalessy, R., & Handriana, T. (2024). How does greenwashing affect green word of mouth through green skepticism? Empirical research for fast fashion Business. Cogent Business & Management, 11. https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2389467
Purba, H. (2022). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.
Santoso, B., & Tobing, D. M. L. (2025). Mengkriminalisasi Greenwashing : Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan ( Criminalizing Greenwashing : Addressing Consumer Protection Challenges in the Era of Sustainability ). 26(1), 102–137.
Saputra, E. W., & Cahyaningsih, D. T. (2024). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Mobil Toyota Avanza Generasi Ketiga Akibat Adanya Cacat Produksi. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2), 143.
Sood, M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=j01WEAAAQBAJ
Sri Wanda Ismail. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Korporasi atas Kerusakan Lingkungan: Studi Kasus Greenwashing. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3 SE-Articles), 3093–3105. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1770
Unilever Indonesia. (2023). #GenerasiPilahPlastik: Unilever Indonesia Ajak Masyarakat Pintar Pilah Pilih Plastik. https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2023/generasi-pilah-plastik-unilever-indonesia-ajak-masyarakat-pintar-pilah-pilih-plastik/
Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan. 04(April).
Yulianti, C. (2025). 800 Ribu Ton Sampah Plastik Masuk RI Pada 2025, Pemerintah Tampung Saran Inovasi. https://news.detik.com/berita/d-1234567





