Pengelolaan ZISWAF dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Studi pada Dompet Dhuafa Pekanbaru
Keywords:
ZISWAF, Filantropi Islam, Dompet Dhuafa, Digitalisasi Zakat, Pemberdayaan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui studi pada Dompet Dhuafa Pekanbaru. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan data lapangan, fungsi manajemen POAC, prinsip tata kelola lembaga zakat, serta konsep pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dompet Dhuafa Pekanbaru mengelola ZISWAF melalui sistem penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang diarahkan pada lima pilar program, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, serta dakwah dan budaya. Penggunaan kanal digital seperti QRIS, layanan daring, dan pembayaran non-tunai memperluas akses masyarakat dalam menyalurkan dana sosial keagamaan. Meskipun demikian, efektivitas digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh literasi digital, kepercayaan publik, kejelasan akad, dan transparansi laporan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan ZISWAF yang profesional dan berbasis pemberdayaan dapat menjadi instrumen penting dalam penguatan kesejahteraan masyarakat, terutama apabila didukung oleh tata kelola yang akuntabel, pendampingan mustahik yang berkelanjutan, serta edukasi zakat yang konsisten.
Unduhan
References
Amalia, Euis. “Good Governance for Zakat Institutions in Indonesia: A Confirmatory Factor Analysis.” Pertanika Journal of Social Sciences & Humanities 27, no. 3 (2019): 1815–1827. https://www.pertanika.upm.edu.my/resources/files/Pertanika%20PAPERS/JSSH%20Vol.%2027%20(3)%20Sep.%202019/27%20JSSH-3761-2018.pdf.
Amalia, Euis, Ahmad Rodoni, and Hani Tahliani. “Good Governance in Strengthening the Performance of Zakat Institutions in Indonesia.” KnE Social Sciences 3, no. 8 (2018): 223–241. https://doi.org/10.18502/kss.v3i8.2511.
Anisah, Aan, Nur Azizah, Nadyya Dwi Wulandari, Bintang Afifah Nailah Surya, Siska Habibah, Thalita Raissa Latifolia, Anindya Rahma Fathiya, Nikita Sheila Pasha, and Annisa Hafida. “Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Akuntabel di Era Digital: Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 3048–3062. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19005.
Aisyah, Ratu, Melani Putri, Abdee Putra Wiguna, Muhammad Zaki, and Wismanto Wismanto. “Transformasi Zakat: Digitalisasi dan Inovasi dalam Pengelolaan Zakat di Era Modern.” Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat 2, no. 1 (2024): 57–64. https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i1.279.
Chambers, Robert. Whose Reality Counts? Putting the First Last. London: Intermediate Technology Publications, 1997.
Hidayat, Andi, and Mukhlisin Mukhlisin. “Analisis Pertumbuhan Zakat pada Aplikasi Zakat Online Dompet Dhuafa.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 3 (2020): 675–684. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1435.
Makarim, Dina Fornia, and Muhammad Zilal Hamzah. “Peran dan Potensi Digitalisasi Manajemen Zakat: Sebuah Systematic Literature Review.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 463–471. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12406.
Mufid, Abdul. “Implementasi Teknologi dalam Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf: Studi Kasus Platform Digital.” ZISWAF ASFA Journal 2, no. 1 (2024): 38–59. https://doi.org/10.69948/ziswaf.16.
Putra, Riyan, Ahmad Habibi, and Muhammad Iqbal Fasa. “Digital Zakat in the Dynamics of National Zakat Fund Collection in Indonesia.” Journal of Management and Islamic Finance 5, no. 2 (2025): 254–270. https://doi.org/10.22515/jmif.v5i2.13288.
Terry, George Robert. Principles of Management. Homewood, IL: Richard D. Irwin, 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.





